Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Crp DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H. PUTRA DINATA Als PUTRA Bin SYAHRIL MAHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3189 /L.7.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DONI HENDRY WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA DINATA Als PUTRA Bin SYAHRIL MAHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa terdakwa PUTRA DINATA Alias PUTRA Bin SAHRIL MAHENDRA pada hari Kamis  tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Duku Ilir Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 10.30  WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun II Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong lalu Sdr. Ari (belum tertangkap) menelepon terdakwa untuk meminta terdakwa membantu Sdr. Ari memasang papan karangan bunga lalu terdakwa menyetujui ajakan                  Sdr. Ari tersebut dan terdakwa meminta Sdr. Ari untuk menjemput terdakwa di rumah. Selanjutnya sekitar jam 10.25 WIB Sdr. Ari sampai di rumah terdakwa dengan menggunakan mobil dan membawa papan karangan bunga lalu terdakwa bersama Sdr. Ari pergi memasang papan karangan bunga tersebut di lapangan Setia Negara, kemudian saat terdakwa bersama Sdr. Ari sedang memasang papan karangan bunga tersebut lalu Sdr. Ari mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara iuran masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui ajakan Sdr. Ari tersebut tetapi pembelian narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah pekerjaan memasang papan karangan bunga selesai semuanya. Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa bersama Sdr. Ari pergi memasang papan karangan bunga di belakang SMA Negeri 4 Curup, lalu sekitar jam 14.00 WIB terdakwa bersama Sdr. Ari selesai memasang papan karangan bunga tersebut lalu pergi pulang ke rumah terdakwa dan pada saat di perjalanan Sdr. Ari mengirimkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dengan kesepakatan uang iuran pembayaran narkotika jenis sabu sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa nantinya akan diberikan kepada Sdr. Ari secara tunai. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa turun dari mobil untuk masuk ke dalam rumah sedangkan Sdr. Ari pergi ke rumahnya dengan tujuan mengembalikan mobil terlebih dahulu, lalu ketika berada di dalam rumah terdakwa menelepon saksi Riko Rinaldo Alias Itok (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu saksi Riko Rinaldo Alias Itok meminta terdakwa untuk datang ke rumah saksi Riko Rinaldo Alias Itok kemudian terdakwa pergi menuju rumah saksi Riko Rinaldo Alias Itok dengan menggunakan sepeda motor merek Honda SPACY warna putih dengan nomor polisi BD 3472 KM. Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB terdakwa sampai di rumah saksi Riko Rinaldo Alias Itok lalu saat itu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun DANA milik terdakwa ke akun DANA saksi Riko Rinaldo Alias Itok untuk pembayaran narkotika jenis sabu kemudian saksi Riko Rinaldo Alias Itok memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa langsung memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan depan yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung pamit pulang. Selanjutnya sekitar jam 15.50 WIB saat terdakwa sedang di perjalanan pulang tepatnya di jalan raya Curup - Lubuk Linggau  yang beralamatkan di Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor dan  beberapa orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal langsung menyuruh terdakwa untuk menghentikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di kantong depan sebelah kanan celana jeans warna biru merk XNX DENIM yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone android merek REDMI 10 warna silver di temukan di kantong depan sebelah kiri celana jeans warna biru merk XNX DENIM yang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SPACY warna putih dengan nomor polisi BD 3472 KM yang terdakwa kendarai. Kemudian saat diinterogasi oleh anggota Kepolisan Resor Rejang Lebong terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada saksi Riko Rinaldo Alias Itok lalu terdakwa diminta untuk menunjukkan rumah saksi Riko Rinaldo Alias Itok tersebut kemudian setelah sampai di rumah saksi Riko Rinaldo Alias Itok lalu anggota Kepolisan Resor Rejang Lebong langsung menangkap saksi Riko Rinaldo Alias Itok, selanjutnya terdakwa dan saksi Riko Rinaldo Alias Itok serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisan Resor Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Riko Rinaldo Alias Itok sejak bulan Juni 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor : 260/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari Pegadaian Cabang Curup telah melakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dalam perkara an. Putra Dinata Als Putra Bin Syahril Mahendra, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, berat bersih : 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Disisihkan untuk Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan), berat bersih : 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Pemisahan untuk barang bukti, berat bersih : 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.25.0191 tanggal 16-06-2025 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, dalam perkara an. Putra Dinata Als Putra Bin Syahril Mahendra, dengan hasil pengujian pada Kesimpulan menyatakan : Sampel Positif Methamphetamine (Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa terdakwa PUTRA DINATA Alias PUTRA Bin SAHRIL MAHENDRA pada hari Kamis  tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya Curup - Lubuk Linggau  yang beralamatkan di Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut oleh terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12  Juni  2025 sekitar jam 14.00  WIB, anggota opsnal Satnarkoba Kepolisian Resor Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota opsnal Satnarkoba Kepolisian Resor Rejang Lebong sehingga sekitar jam 15.00 WIB anggota opsnal Satnarkoba Kepolisian Resor Rejang Lebong memperoleh ciri-ciri dan posisi terakhir terdakwa yang sedang berada di wilayah Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, lalu sekitar jam 15.30 WIB saksi Ade Purna bersama dengan saksi Muhammad Wahyu Panca dan anggota yang lain dari Kepolisian Resor Rejang Lebong menunggu di pinggir jalan tepatnya di jalan raya Curup - Lubuk Linggau yang beralamatkan di Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong lalu saat terdakwa hendak melintas di jalan tersebut anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong langsung menyuruh terdakwa untuk menghentikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di kantong depan sebelah kanan celana jeans warna biru merk XNX DENIM yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone android merek REDMI 10 warna silver di temukan di kantong depan sebelah kiri celana jeans warna biru merk XNX DENIM yang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SPACY warna putih dengan nomor polisi BD 3472 KM yang terdakwa kendarai.
  • Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa bersama Sdr. Ari (belum tertangkap) dengan cara iuran masing-masing sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Riko Rinaldo Alias Itok (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya ditransfer dari akun DANA milik terdakwa ke akun DANA milik saksi Riko Rinaldo Alias Itok lalu setelah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Riko Rinaldo Alias Itok kemudian terdakwa menyimpannya di kantong depan sebelah kanan celana jeans warna biru merk XNX DENIM yang terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor : 260/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari Pegadaian Cabang Curup telah melakukan Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dalam perkara an. Putra Dinata Als Putra Bin Syahril Mahendra, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, berat bersih : 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • Disisihkan untuk Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan), berat bersih : 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Pemisahan untuk barang bukti, berat bersih : 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.25.0191 tanggal 16-06-2025 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, dalam perkara an. Putra Dinata Als Putra Bin Syahril Mahendra, dengan hasil pengujian pada Kesimpulan menyatakan : Sampel Positif Methamphetamine (Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya