Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2021/PN Crp HERMAN CIK GALU BINTI RUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2021/PN Crp
Tanggal Surat Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CIK GALU BINTI RUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-------------------
  2. Menyatakan Kepada Tergugat,Tergugat segera Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00434, Surat Ukur Tanggal 10 Desember 2013 luas = 245 M2 tanggal 10 Desember 2013 atas nama Herman kepada Penggugat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. ( Akta Hibah dibuatkan oleh PPAT dan ditanda-tangani, PPAT perlu mendaftar Akta Hibah dan dokumen terkait ke kantor Pertanahan setempat ) ---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan  Kepada Tergugat, Apa dasarnya Tergugat  berpesan  Meminta Uang Sebesar Rp. 20.000.000,00 ( Dua puluh  juta rupiah ) kepada Penggugat  melalui  Pak RT.7  Lubuk  Tanjung  Bp.Soni Alatas  Sertifikat tanah tersebut baru bisa  dikembalikan kepada Herman.---------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara dalam  pekara ini kepada Tergugat.----------------------
  6. Memerintah Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.--------------------------------

                                                     Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon untuk memberikan putusan yang seadil –adilnya ( ex aequo et bono ) terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak