Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas :
- Slip/kwitansi pembayaran pelunasan objek sengketa pada tanggal 7 Agustus 2017 antara Penggugat dan Turut Tergugat yang isinya bahwa Penggugat telah membeli dan melunasi angsuran perumahan objek sengketa aquo yaitu sebidang tanah seluas 200 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.680 Tahun 1998, yang terletak di KPR BTN Blok E No 17 Rt.024 Rw.007 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atas nama Ertini.
Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
- Menyatakan sah demi hukum Tanah seluas seluas 200 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.680 Tahun 1998, yang terletak di KPR BTN Blok E No 17 Rt.024 Rw.007 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah barat Berbatasan dengan Iwan
- Sebelah timur Berbatasan dengan Jalan, Gindo
- Sebelah utara Berbatasan dengan Tabri
- Sebelah selatan Berbatasan dengan Taufik
Adalah Sah Milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak atas tanah beserta bangunan dengan sertifikat hak milik No.680 Tahun 1998 atas nama Ertini dan memerintahkan Turut Tergugat memberikan Sertifikat No.680 Tahun 1998 atas nama Ertini kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No.680 Tahun 1998, yang terletak di KPR BTN Blok E No 17 Rt.024 Rw.007 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dari atas nama Ertini menjadi Sertifikt Hak Milik atas nama Penggugat (Bambang Irwansa) di Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
|