| Dakwaan |
- Dakwaan:
------------Bahwa Terdakwa Giyoba Zamrah QH Als Giyoba Bin Herman Joki pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal pecan Rabu, Gang BLKM Kel. Cawang Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa tiba di Pekan Rabu yang berlokasi di Gang BLKM Kel. Cawang Baru Kec. Selupu Rejang Kab, Rejang Lebong menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyiapkan lapak jualan ikan dimana lapak tersebut merupakan lapak yang biasa digunakan Saksi Korban Gustian untuk berjualan. Kemudian, sekitar pukul 15.25 Wib datang Saksi Korban Gustian yang melihat lapak tempatnya biasa berjualan telah ditempati oleh Terdakwa dan merasa tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban Gustian. Selanjutnya, Saksi Korban Gustian menegur Terdakwa dan mengatakan pada Saksi Korban Gustian akan memindahkan lapak dagangan Terdakwa secara paksa. Lalu, Terdakwa yang tidak terima akan hal tersebut langsung menuju sepeda motor Terdakwa yang terparkir di samping lapak Terdakwa sambil menunjuk Saksi Korban Gustian dan berkata “TUNGGU KAU YO”, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor Terdakwa dan pergi kerumah saudara sepupu Terdakwa yaitu sdr. Rompi yang beralamatkan di Kel Kesambe Lama Kec Curup Timur Kab Rejang Lebong.
- Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali bersama dengan Sdr. Rompi dan istri dari Sdr. Rompi dengan membawa 3 (tiga) motor lalu memarkirkan sepeda motor pas didepan lapak dagangan Saksi Korban Gustian dan ketika itu Sdr. Rompi mendekati Saksi Korban Gustian yang pada saat itu sedang duduk dikursi kecil sambil mengasah parang, di mana saat itu Sdr. Rompi berkata kepada Saksi Korban Gustian “ kau ngapo ganggu ponakan aku, jangan kau gangu-gangunyo, dio ko ado keluargo jugo bukan kau bae “ dan Saksi Korban Gustian jawab “ ambo dak ado ganggunyo wak, nyo yang ganggu ambo “. Lalu Terdakwa yang pada saat itu berada di atas Sepeda motornya berkata kepada Saksi Korban Gustian dengan emosi berkata“ Kalo Kau Gerot Lepas Parang Kau Tuh “ mendengar perkataan tersebut Saksi Korban Gustian langsung melepaskan parang yang sedang Saksi Korban Gustian pegang. Ketika parang terlepas, Terdakwa langsung turun dari sepeda motornya yang berjarak kurang lebih 6 (enam) meter dan menuju ke arah Saksi Korban Gustian dan ketika jarak antara Terdakwa dan Saksi Korban Gustian kurang lebih 2 (dua) meter Terdakwa mengayunkan kaki kanannya (menerajang) kebagian dada Saksi Korban Gustian hingga menyebabkan Saksi Korban Gustian tersungkur dengan posisi miring ke kiri. Setelah itu Terdakwa langsung menindih dada Saksi Korban Gustian lalu tangan kirinya memegang dada Saksi Korban Gustian lalu mengayunkan gepalan tangan kanannya kebagian mata sebelah kiri Saksi Korban Gustian. Lalu, pada posisi masih menindih tubuh Saksi GUSTIAN selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan gepalan tangan kiri Terdakwa dan mengenai wajah Saksi Gustian. Selanjutnya, ketika dilakukan peleraian oleh warga Terdakwapun masih kembali menerjang Saksi Korban Gustian menggunakan kaki kanan Terdakwa dan mengenai wajah korban. Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi selama kurang lebih 2 (dua) menit. Selanjutnya setelah melakukan perbuatannya tersebut dan dipisahkan oleh warga Terdakwa kemudian kembali ke sepeda motor Terdakwa dan meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan berdasarkan hasil dari Visum et Repertum Nomor : 040/089/A.2.RM/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M.,M.H selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong, ditemukan:
2. Permukaann Kulit Tubuh:
e. Punggung:Terdapat sebuah luka memar pada punggung kiri. Bentuk Tidak Teratur. Ukuran Panjang Satu Sentimeter lebar satu sentimeter. Batas tidak tegas, warna kemerahan.
h. Anggota Gerak:
1). Anggota Gerak atas:
a). Kanan:Terdapat sebuah luka memar pada punggung tangan kanan. Bentuk tidak teratur. Ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter. Batas tidak tegas, warna kemerahan, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan kulit sekitar.
2). Anggota Gerak bawah:
b). Kiri: Terdapat sebuah luka terbuka pada mata kaki kanan bagian luar. Bentuk tidak teratur. Ukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter dalam nol koma dua sentimeter. Batas tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, terdapat jembatan jaringan, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit, jaringan ikat dasar luka jaringan ikat, disekitar luka terdapat luka memar.
3. Bagian Tubuh Tertentu:
a. Mata:
1) Terdapat dua buah luka memar pada mata kiri. Bentuk tidak teratur, Batas tidak tegas, warna merah kebiruan, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan kulit sekitar. Luka memar pertama pada kantong mata kiri ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter. Luka memar kedua pada kelopak mata kiri ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter.
2) Terdapat sebuah luka lecet pada sudut mata kiri sisi dalam. Bentuk tidak teratur. Ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Batas tidak tegas, tepi tidak rata, warna kemerahan.
Kesimpulan:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata kiri. Saksi simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur tiga puluh tiga tahun. Dari punggung dan tangan kanan. Luka lecet pada mata kiri. luka robek pada kaki kiri.
- Bahwa setelah terjadinya kekerasa fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban Gustian, Saksi Korban Gustian masih dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari dan mencari nafkah
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |