Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Crp SUPIAN EPENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIAN EPENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Nama Ayah Kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1702-LT-26102016-0002 atas nama Pemohon SUPIAN EPENDI tertanggal 06 April 2026, yang semula tersebut tertulis Nama Ayah Kandung Pemohon UJANG S. seharusnya Nama Ayah Kandung Pemohon yang benar BURHANUDIN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak