| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2019/PN Crp | ANDIKA ALFIANSYAH Bin MARJOKO | Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu cq Unit PPA Kepolisian Daerah Bengkulu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Crp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Mei 2019 | ||||
| Nomor Surat | 01 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon segera diadakan sidang PRA- PERADILAN terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, sebagai berikut: 1.    Pada  waktu  pemeriksaan  sidang  Pra-Peradilan  menghadapkan  Pemohon ANDIKA ALFIANSYAH BIN MARJOKO kemuka persidangan untuk didengar keterangannya; 2.    Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa semua Penyidik, Berkas- berkas yang berkaitan dengan perkara ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan semua hal yang dianggap perlu untuk Keadilan Hukum, kemuka persidangan dan menyerahkannya  kepada hakim Pra-Peradilan. Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut: 1.    Menerima   dan   mengabulkan   Permohonan   Pra-Peradilan   ini   untuk seluruhnya; 2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E  Undang -undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh Polda Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas  hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 6.    Mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
