Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Crp RUDI RAHMAN SUNAR MULYANTO,SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Addy Candra, S.H, M.HRUDI RAHMAN
Tergugat
NoNama
1SUNAR MULYANTO,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 258.385.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Hutang Piutang yang merugikan Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat segera membayar Nota bon atau Nota Hutang jual beli bahan bangunan sebesar  Rp. 258,385,000,-(dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan perhitungan kerugian per hari selama 1140 hari di kali Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 1,140,000,000,- (satu miliar seratus empat puluh juta rupiah) akibat tidak dibayarkannya nota hutang oleh tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar Nota Hutang jual beli bahan bangunan dan Kerugian  materil per hari penggugat dengan total keseluruhan (poin 3 dan poin 4) :
    1. Jumlah Nota bon yang belum di bayar                       Rp. 258,385,000,-
    2. Kerugian materil  selama 1140 hari X 1.000.000,-     Rp.1,140,000,000,-+

Total kerugian penggugat Rp,1,398,385,000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian ataupun keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

           Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan memeriksa serta mengadili menurut asas keadilan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak