Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Hutang Piutang yang merugikan Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat segera membayar Nota bon atau Nota Hutang jual beli bahan bangunan sebesar Rp. 258,385,000,-(dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan perhitungan kerugian per hari selama 1140 hari di kali Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 1,140,000,000,- (satu miliar seratus empat puluh juta rupiah) akibat tidak dibayarkannya nota hutang oleh tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar Nota Hutang jual beli bahan bangunan dan Kerugian materil per hari penggugat dengan total keseluruhan (poin 3 dan poin 4) :
- Jumlah Nota bon yang belum di bayar Rp. 258,385,000,-
- Kerugian materil selama 1140 hari X 1.000.000,- Rp.1,140,000,000,-+
Total kerugian penggugat Rp,1,398,385,000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian ataupun keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan memeriksa serta mengadili menurut asas keadilan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku. |