| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Crp | M. FAISAL WIBOWO, S.H. | RUDIYANTO Als OLEL Bin SUPEI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 750/L.7.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Rudiyanto Als Olel Bin Supei (Alm) Bersama-sama dengan sdr. Heri Alias Cot (DPO), sdr. Hendri Alias Rok (DPO) dan Subiran Alias Iran (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Jembatan yang beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersukutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Rudiyanto Als Olel Bin Supei (Alm) yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Alai Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong lalu Terdakwa Rudiyanto di panggil oleh sdr SUBIRAN Als IRAN (DPO) ”OLEL,OLEL” setelah itu Terdakwa Rudiyanto menjawabnya ”kenapa SUBIRAN ” lalu Terdakwa Rudiyanto menyuruh sdr SUBIRAN Als IRAN masuk kedalam rumah kemudian sdr SUBIRAN Als IRAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa Rudiyanto ”Olel mau uang nggak” lalu Terdakwa Rudiyanto jawab ”iya mau” dijawab oleh sdr SUBIRAN Als IRAN (DPO)”Klau mau Uang kamu bawak besi dengan menggunakan motor di jembatan di Desa Lubuk Alai Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong” dijawab oleh Terdakwa Rudiyanto ”sudah dibawak besi tersebut mau di bawak kemana besi tersebut” dijawab oleh sdr SUBIRAN Als IRAN (DPO) ”kamu bawak aja kerumah orang tua sdr HERI Als COT (DPO)” dijawab oleh Terdakwa Rudiyanto ” siapa teman saya kalau saya sendiri saya tidak berani” dijawab oleh sdr SUBIRAN Als IRAN (DPO) ” ada kawanmu sdr HERI Als COT,jadi gimana olel mau nggak ?” dijawab oleh Terdakwa Rudiyanto ”Iya mau” ,Terdakwa Rudiyanto dan sdr SUBIRAN Als RAN (DPO) langsung ke jembatan di Desa Lubuk Alai Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong sesampai nya disana Terdakwa Rudiyanto bertemu dengan sdr HERI Als COT (DPO) dan sdr. HENDRI Als ROK (DPO) sudah berada disana, kemudian sdr. SUBIRAN Als IRAN (DPO) dengan sdr HENDRI Als ROK (DPO) dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci inggris melepas baut-baut yang terpasang di besi-besi jembatan tersebut lalu setelah 8 (delapan) buah besi jembatan tersebut yang berukuran panjang 4 (empat) meter terlepas dari jembatan Terdakwa Rudiyanto dan bersama sdr HERI Als COT (DPO) dengan menggunakan sepeda motor HONDA SUPRA warna hitam sedangkan sdr HERI Als COT (DPO) bersama SUBIRAN Als RAN (DPO) mengggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah membawa besi-besi jembatan tersebut ke rumah orang tua sdr HERI Als COT di Desa Lubuk Alai Kec.Sindang Beliti Ulu Kab.Rejang Lebong , lalu Terdakwa Rudiyanto, sdr HERI Als COT (DPO), sdr. HENDRI Als ROK (DPO) dan SUBIRAN Als RAN (DPO) pulang kerumah masing-masing, Kemudian keesokan pagi nya Terdakwa Rudiyanto disuruh sdr HERI Als COT menanyakan harga besi dengan sdr.SAHIBU lalu Terdakwa Rudiyanto langsung berangkat ke rumah sdr.SAHIBU di Desa Tanjung Sanai I Kec.Pu.Tanding Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor BEAT DELUXE warna hitam , lalu sesampainya Terdakwa Rudiyanto di rumah sdr. Sahibu tersebut, Terdakwa Rudiyanto bertemu dengan saksi Rus Binti Bakar (Alm) dan mengatakan kepada saksi Rus “ Bik mana wak Sahibu” lalu di jawab oleh saksi Rus “ Ada, iya ada apa?” lalu terdakwa Rudiyanto kembali mengatakan “ Aku mau jual besi bik “ kemudian sdr. Sahibu menjawab “ Besi apa yang ingin kamu jual, besi curian bukan” lalu dijawab oleh Terdakwa Rudiyanto “ tidak wak besi punya aku sendiri” lalu sdr. Sahibu mengatakan ”banyak dak besi tuh” dijawab oleh Terdakwa Rudiyanto “ ada wak sekitaran 400 kg” kemudian sdr. Sahibu dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam pergi mengikuti Terdakwa Rudiyanto menuju ke rumah orang tua sdr. Heri Als Cot (DPO) yang mana sdr. Heri Als Cot (DPO) telah menunggu d rumah tersebut , lalu sesampainya di rumah orang tua sdr, Heri Als Cot (DPO) tersebut Terdakwa Rudiyanto pulang ke rumahnya sedangkan sdr. Sahibu berada di rumah tersebut bersama dengan sdr. Heri Als Cot (DPO) untuk membeli 8 (delapan) batang besi jembatan yang telah di potong-potong menjadi 32 potongan. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Rudiyanto kembali ke rumah orang tua sdr. Heri als Cot (DPO) lalu sesampainya di rumah tersebut Terdakwa Rudiyanto bertemu dengan sdr. Heri Als Cot (DPO) lalu Terdakwa Rudiyanto mengatakan kepada sdr. Heri Als Cot (DPO) “la sudah jual besi tad?” dijawab oleh sdr. Heri Als Cot “ sudah ini uangnya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa Rudiyanto menerima uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan besi tersebut dan uang tersebut di gunakan oleh Terdakwa Rudiyanto untuk bermain judi online dan membeli rokok. Bahwa sebelumnya saksi Nata Kusuma yang merupakan Kepala Desa Lubuk Alai yang mengetahui besi jembatan yang ada di Desa Lubuk Alai telah hilang memerintahkan saksi Irwansyah Als Wansah Bin Gari (Alm) untuk mencari informasi ke seluruh tempat pembeli barang bekas kemudian saksi Irwansyah datang ke rumah sdr. Sahibu yang beralamatkan di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong lalu saksi Irwansyah melihat 32 potongan besi di rumah sdr Sahibu dan menanyakan kepada sdr. Sahibu “ dari mana sdr. Sahibu mendapatkan potongan besi tersebut?” Lalu sdr. Sahibu memberitahukan kepada saksi Irwansyah bahwa sdr. Sahibu mendapatkan 32 potongan besi tersebut dari Terdakwa Rudiyanto. Kemudian saksi Irwansyah memberitahukan kepada saksi Nata dan saksi Nata memerintahkan saksi Irwansyah membawa 32 potongan besi tersebut ke Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. Bahwa kemudian saksi Roni Saputra, S.T. Bin Anwar Rasyid (Alm) yang merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) melihat di aplikasi Facebook di salah satu postingan terdapat berita terjadi pencurian besi jembatan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu, lalu 2 (dua) hari kemudian setelah melihat berita tersebut saksi Roni pergi ke Desa Lubuk Alai untuk melihat dan mengecek kondisi jembata tersebut dikarenakan Jembatan tersebut di bangun melalui APBD Kabupaten Rejang Lebong yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP). Kemudian setelah sampai di Jembatan Desa Lubuk Alai tersebut saksi Roni megecek dan melihat bahwa besi-besi jembatan tersebut telah hilang. Bahwa 8 (delapan) Batang Besi (yang telah di potong menjadi 32 (tiga puluh dua) potongan) yang di ambil oleh Terdakwa Rudiyanto Als Olel Bin Supei (Alm) Bersama-sama dengan sdr. Heri Alias Cot (DPO), sdr. Hendri Alias Rok (DPO) dan Subiran Alias Iran (DPO) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang di wakilkan oleh saksi Roni Saputra, S.T. Bin Anwar Rasyid (Alm) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong yang di taksir senilai Rp.18.381.875 (delapan belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
