Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Crp PUTRA IRAWAN RENDI DANIEL PRATAMA NAINGGOLAN Als RENDI Als UCOK Bin Alm CHARLES NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/1055/VII/Res.1.8/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PUTRA IRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI DANIEL PRATAMA NAINGGOLAN Als RENDI Als UCOK Bin Alm CHARLES NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dan 372 KUHP yang terjadi pada hari pada Hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar jam 21.00 wib di Sebuah Warnet yang terletak di Jl. Stadion Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RENDI DANIEL PERATAMA NAINGGOLAN Als RENDI Als UCOK Bin Alm. CHARLES NAINGGOLAN Lahir di Curup, tanggal 21 September 2000, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Bangsa Indonesia, Agama Kristen Protestan, Belum memiliki Pekerjaan, Pendidikan terakhir  SD Kelas 6 (Tidak Tamat), Alamat BTN Block J Nomor 50 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong terhadap Saksi Korban DAMAN HURI SETIAWAN Als DAMAN Als IWAN Bin INDERA SYAPRI (Alm) Lahir di Bengkulu, tanggal 27 Mei 1984, Umur 37 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Melayu, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir  S1 (Tamat), Alamat Jl. Kenangan I RT/RW 005/002 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan Anak Korban MUHAMMAD SARJU SULAIMAN Als SARJU Bin PANDI Lahir di Curup, tanggal 15 Juli 2003, Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Rejang, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pelajar Kelas 2 SMK, Pendidikan terakhir  SMP (Tamat), Alamat BTN Kel. Air Bang RT/RW 25/08 Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar jam 17.00 wib Anak Korban masuk kerja sebagai shift malam menjaga warnet bitnet milik Saksi Korban yang terletak di Jl. Stadion Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, dan Anak Korban mengecek laci meja warnet dan terdapat uang setoran yang masih terbungkus kertas putih dari tanggal 22 Mei-25 Mei 2021 yang berjumlah sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar jam 18.30 wib Tersangka datang ke warnet dan saat bersamaan Saksi An. RAHMAT juga datang ke warnet. Setelah itu Anak Korban melihat Tersangka duduk didepan ruko Warnet, sedangkan Anak Korban dan Saksi an. RAHMAT duduk berada didalam warnet. Kemudian sekitar jam 21.00 wib karena merasa lapar, Anak Korban pun mengajak Saksi an RAHMAT untuk pergi kepasar membeli makanan, saat itu Anak Korban mengatakan kepada Tersangka “REN, TUNGGU BENTAR NAK BELI MAKAN, DAK LAMO”, dan dijawab oleh Tersangka “YO” kemudian pada saat Anak Korban baru naik sp. Motor, Tersangka memanggil Anak Korban “JU,PINJAM HP KAU BENTAR JU”, karena melihat Tersangka berada di warnet, dan Anak korban ingin keluar sebentar, Anak Korban pun mengeluarkan handphone dari tas selempangnya dan menyerahkan handphone tersebut kepada Tersangka, setelah itu Anak Korban bersama Saksi an. RAHMAT pergi kepasar, selang sekitar 10 menit kemudian Anak korban dan saksi an. RAHMAT kembali ke Warnet, sesampainya diwarnet Anak korban tidak melihat Tersangka duduk didepan ruko warnet lagi, kemudian Anak Korban mendapati pintu depan warnet terbuka sebagian, lalu Anak Korban masuk kedalam meja jaga warnet dan mendapati laci meja dalam keadaan terbuka dan uang setoran yang terbungkus kertas putih sudah tidak ada lagi. Setelah itu Tersangka pun melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik warnet yaitu Saksi Korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

                  Atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Anak Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX type X680B Warna midnight black dengan IMEI1: 355808117133402 dan IMEI2 : 355808117133410 yang jika ditaksir dalam rupiah sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

            Maka terhadap Tersangka an. RENDI DANIEL PERATAMA NAINGGOLAN Als RENDI Als UCOK Bin Alm. CHARLES NAINGGOLAN Lahir di Curup, tanggal 21 September 2000, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Bangsa Indonesia, Agama Kristen Protestan, Belum memiliki Pekerjaan, Pendidikan terakhir  SD Kelas 6 (Tidak Tamat), Alamat BTN Block J Nomor 50 Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka Melanggar Pasal :

Pihak Dipublikasikan Ya