| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.B/2026/PN Crp | M. FAISAL WIBOWO, S.H. | M. SOFYAN Als YAN Bin (Alm) H. ROMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.B/2026/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 573 /L.7.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa M. Sofyan Als Yan Bin (Alm) H. Romi Bersama – sama dengan Sdr. Kojon (DPO) dan sdr. Di (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bnulan september 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Lintas Curup – Muara Aman tepatnya di depan pemakaman Umum Khusus Tionghoa yang berada di Desa Bandung Marga Kec. Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sama sekali seluruhnya atau Sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain, untuk tetap menguasai barang yang di curinya, pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kenderaan angkutan umum yang sedang berjalan, secara Bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : ---
Bahwa berawal minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa M. Sofyan Als Yan Bin (Alm) H. Romi pergi mendatangi rumah sdr. Kojon (DPO) lalu pada saat terdakwa Sofyan di rumah sdr. Kojon (DPO) tersebut terdakwa Sofyan bertemu dengan sdr. Di (DPO). Kemudian pada saat itu sdr. Kojon (DPO) mengajak terdakwa Sofyan untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “ galak dak ngikut kito ngadang mobil” lalu terdakwa Sofyan menjawab “mobil apo” lalu sdr.Kojon (DPO) berkata “mobil box, kalo galak kito bergerak” lalu terdakwa Sofyan menjawab “ iyo terserahlah aku nurut bae” lalu sdr. Kojon (DPO) berkata “ aku pastikan dulu harinyo, gek kalo kito ndak bergerak aku kabarin”. Bahwa kemudian pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib sdr. Kojon (DPO) mengajak terdakwa Sofyan dan sdr. Di (DPO) untuk pergi ke tempat yang telah ditentukan oleh sdr. Kojon dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam milik sdr. Di (DPO) untuk menghadang mobil box yang telah di targetkan yaitu 1 (satu) unit mobil box warna merah silver BD 8002 KF milik saksi Medi Harmoko Als Medi Bin (Alm) Saipul yang dikendarai oleh saksi Juliadi als Adi Bin (Alm) Adion Indra Bersama saksi Endang Setiawan Als Wawan Bin Nurianto namun sebelum pergi sdr. Kojon (DPO) memberikan penutup wajah kepada Terdakwa Sofyan dan Di (DPO) . Kemudian setelah tiba di tempat yang telah di tentukan oleh sdr. Kojon (DPO) yaitu di daerah persawangan jalan lintas Curup – Muara Aman, Terdakwa Sofyan Bersama dengan sdr. Kojon (DPO) dan sdr. Di (DPO) menunggu 1 (satu) unit mobil box warna merah silver BD 8002 KF milik saksi Medi yang dikendarai oleh saksi Adi Bersama saksi Wawan melintas lalu sekitar 10 menit menunggu 1 (satu) unit mobil box warna merah silver BD 8002 KF milik saksi Medi yang dikendarai oleh saksi Adi Bersama saksi Wawan melintas melewati Terdakwa Sofyan, sdr. Kojon (DPO) dan sdr. Di (DPO) lalu Terdakwa Sofyan bersama sdr. Kojon (DPO) dan sdr. Di (DPO) dengan menggunakan penutup wajah mengejar mobil box tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam milik sdr. Di (DPO) lalu pada saat berada di samping mobil box tersebut, sdr. Kojon (DPO) memukul mobil box tersebut sambil berkata “ berhenti, berhenti, ado apo dibelakang tu” lalu mobil box yang di kendarai oleh saksi Adi Bersama saksi Wawan tersebut berhenti di pinggir Jalan Umum Lintas Curup – Muara Aman tepatnya di depan pemakaman Umum Khusus Tionghoa yang berada di Desa Bandung Marga Kec. Bermani Ulu Raya Kab. Rejang Lebong, Kemudian saksi Adi turun dari mobil dan berjalan ke arah belakang mobil yang diikuti oleh sdr. Kojon (DPO) lalu sdr. Kojon (DPO) menendang saksi Adi dengan menggunakan kaki kanannya dan membuat saksi Adi terjatuh kemudian sdr. Kojon (DPO) berkata kepada saksi Adi untuk diam sembari mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit ke arah saksi Adi kemudian setelah itu sdr. Kojon (DPO) langsung masuk ke dalam mobil box tersebut melalui pintu supir. Pada saat yang sama Sdr. Di (DPO) dan Terdakwa Sofyan berjalan menuju ke pintu mobil sebelah kiri tempat saksi Wawan duduk sembari mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kanannya, lalu terdakwa Sofyan dan sdr. Di (DPO) mengetuk pintu sebelah kiri mobil tersebut sembari mengatakan “ serahkan duit serahkan duit” lalu saksi wawan mengatakan “udah aku transfer duitnyo” lalu sdr. Kojon yang berada di dalam mobil tersebut mengatakan kepada saksi Wawan “ Buka pintu itu kalo idak aku bunuh kau” lalu saksi Wawan membuka pintu mobil tersebut lalu terdakwa Sofyan meminta saksi Wawan menyerahkan uang namun saksi Wawan mengatakan uang tersebut tidak ada kemudian terdakwa Sofyan membuka dashboard mobil yang berada di depan saksi Wawan dan mengambil 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang berisi uang senilai lebih kurang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) (uang hasil penjualan barang dan akan di setorkan kepada saksi medi) namun pada saat terdakwa Sofyan mengambil uang tersebut penutup wajah yang di gunakan terdakwa Sofyan sempat turun hingga ke dagu sehingga wajah terdakwa Sofyan terlihat jelas oleh saksi Wawan. Bahwa setelah Terdakwa Sofyan berhasil mengambil uang tersebut, Terdakwa Sofyan Bersama dengan sdr. Kojon (DPO) dan Di (DPO) langsung pergi menuju rumah sdr. Kojon (DPO) lalu pada saat di perjalanan tersebut terdakwa Sofyan memberikan 2 (dua) buah kantong plastic yang berisikan uang tersebut kepada sdr. Kojon (DPO) kemudian setelah sampai di rumah sdr. Kojon (DPO) tersebut sdr. Kojon (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada terdakwa Sofyan dan uang tersebut digunakan terdakwa Sofyan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Sofyan Bersama dengan sdr. Kojon (DPO) dan sdr. Di (DPO) tersebut saksi Medi Harmoko Als Medi Bin (Alm) Saipul mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan huruf d UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
