Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Crp 1.Lucia Endah Wati Binti Heri Antoni
2.Niko Agustian Bin Bustomi
1.Ummi Desmiati
2.Rodi Saputra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lucia Endah Wati Binti Heri Antoni
2Niko Agustian Bin Bustomi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ummi Desmiati
2Rodi Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sriyana, SP
2Ari Gandi Gusman
3Saidah
4Sugiarto
5Riki Tornando
6Agus Basuki
7Kahori
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.498.825.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji WANPRESTASI) kepada Penggugat;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar  Rp. 1. 498.825.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian yakni:
  1. Kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 498.825.000,- (empat ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;
  2. Kerugian inmateriil adalah sebesar  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  1. Mengabulkan Permohonan sita jaminan terhadap jaminan hutang/angunan yaitu:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor : 00225 atas nama Sriyana, SP yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 08 September 2008);
  • Surat Keterangan Jual Beli Sementara Di Akte tertanggal 20 Juli 2006 yang diketahui oleh Kepala Desa Muara Telita (Saibiah);
  • Sertipikat Hak Milik Nomor : 146 atas nama Saidah yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 24 Februari 1997;
  • Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 26 April 2023 yang diketahui oleh kepala desa Taba Tinggi (Mustar, S.Sos);
  • Surat keterangan Jual Beli Tanah Tertanggal 17 Mei 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Apo (Lusi Suryadi);
  • Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 18 April 2020 yang diketahui kepala desa taba tinggi (Diri Sahaan);
  • Sertipikat Hak Milik Nomor : 00330 atas nama Agus Basuki yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Tertanggal 30 Desember 2021;
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB dalam perkara ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak