Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji WANPRESTASI) kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp. 1. 498.825.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian yakni:
- Kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 498.825.000,- (empat ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;
- Kerugian inmateriil adalah sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Mengabulkan Permohonan sita jaminan terhadap jaminan hutang/angunan yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00225 atas nama Sriyana, SP yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 08 September 2008);
- Surat Keterangan Jual Beli Sementara Di Akte tertanggal 20 Juli 2006 yang diketahui oleh Kepala Desa Muara Telita (Saibiah);
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 146 atas nama Saidah yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 24 Februari 1997;
- Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 26 April 2023 yang diketahui oleh kepala desa Taba Tinggi (Mustar, S.Sos);
- Surat keterangan Jual Beli Tanah Tertanggal 17 Mei 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Apo (Lusi Suryadi);
- Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 18 April 2020 yang diketahui kepala desa taba tinggi (Diri Sahaan);
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00330 atas nama Agus Basuki yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Tertanggal 30 Desember 2021;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |