Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 19 Januari 2021 adalah sebesar Rp 396.249.144,08 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah delapan sen) yang terdiri dari:
- Hutang Pokok sebesar Rp133.514.000,- (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu rupiah)
- Bunga Berjalan sebesar Rp 100.579.485,97 (seratus juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh tujuh sen)
- Denda sebesar Rp 150.664.368,59 (seratus lima puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh sembilan sen)
- Biaya Lain-lain sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Denda Berjalan sebesar Rp 3.791.289,52 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen)
- Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |