Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Crp | M. ANDI GUNAWAN | TUKIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Crp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.886.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat; 4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 14.886.000,-, (empat belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 14.886.000,-, (empat belas juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih. Bukti-bukti yang akan dihadirkan yaitu :
Akan menerangkan bahwa Saksi mengetahui Tergugat mengambil barang di toko milik Penggugat sampai dengan saat ini pengambilan barang tersebut belum dilunaskan oleh Tergugat.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |