Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Crp M. FAISAL WIBOWO, S.H. RAZI YAHYA Als USEK Bin AWALUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-1167 /CRP/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. FAISAL WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAZI YAHYA Als USEK Bin AWALUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut  dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa Razi melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali namun hanya melukai  Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek dikarenakan Terdakwa Razi menembak saksi korban Dedek dengan cara menembak sembari berlari dan senjata api yang digunakan oleh Terdakwa Razi tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver dan peluru yang di gunakan pada senjata rakitan jenis revolver tersebut merupakan peluru modifikasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang dan melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek selamat namun mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  340 KUHP Jo 53 KUHP

 

 

SUBSIDAIR

 

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba, dengan sengaja, merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut  dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali namun hanya melukai  Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek dikarenakan Terdakwa Razi menembak saksi korban Dedek dengan cara menembak sembari berlari dan senjata api yang digunakan oleh Terdakwa Razi tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver dan peluru yang di gunakan pada senjata rakitan jenis revolver tersebut merupakan peluru modifikasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yamng dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek selamat namun mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  338 KUHP Jo 53 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

 

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut  dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan sekitar jarak 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan kepala saksi korban Dedek.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklinggau dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yamng dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Razi tersebut mengakibatkan saksi korban Dedek mengalami luka berat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  353 Ayat (2) KUHP

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut  dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yamng dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Razi tersebut mengakibatkan saksi korban Dedek mengalami luka berat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  351 Ayat (2) KUHP

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sektar 30 cm (tigap uluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yamng dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  353 Ayat (1) KUHP

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR

------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -

 

-------------Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya  beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak  menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut  dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tigapuluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek.

            Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek  terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya  melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek  “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu  saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek  langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil  Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.

            Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :

  1. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver patahan, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm yang dimodifikasi mm yang dimodifikasi SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan menembak.
  2. Barang Bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yamng dimodifikasi, PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
  3. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah amunisi senjata api (senjata tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm yang dimodifikasi PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:

  1. Kepala : Tampak satu luka terbuka pada kepala belakang, tiga sentimeter dari leher atas. Luka berbentuk bulat berwarna kemerahan di sekitar luka dengan diameter satu sentimeter yang dikelilingi kelim lecet (luka lecet tekan). Tepi luka tidak rata dengan dasar luka terdapat darah berwarna kemerahan namun tidak dapat perdarahan aktif.
  2. Wajah ; dalam batas normal
  3. Mata: dalam batas normal
  4. Hidung: dalam batas normal
  5. Telinga: dalam batas normal
  6. Mulut: dalam batas normal
  7. Leher: dalam batas normal
  8. Dada: dalam batas normal
  9. Perut: dalam batas normal
  10. Alat Kelamin: dalam batas normal
  11. Punggung: dalam batas normal
  12. Bokong: dalam batas normal
  13. Dubur: dalam batas normal
  14. Anggota gerak atas: dalam batas normal
  15. Anggota gerak bawah: dalam batas normal

Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya