| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2025/PN Crp | M. FAISAL WIBOWO, S.H. | RAZI YAHYA Als USEK Bin AWALUDIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2025/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PDM-1167 /CRP/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU PRIMAIR ------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa Razi melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali namun hanya melukai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek dikarenakan Terdakwa Razi menembak saksi korban Dedek dengan cara menembak sembari berlari dan senjata api yang digunakan oleh Terdakwa Razi tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver dan peluru yang di gunakan pada senjata rakitan jenis revolver tersebut merupakan peluru modifikasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang dan melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau. Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek selamat namun mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP
SUBSIDAIR
------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba, dengan sengaja, merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali namun hanya melukai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek dikarenakan Terdakwa Razi menembak saksi korban Dedek dengan cara menembak sembari berlari dan senjata api yang digunakan oleh Terdakwa Razi tersebut merupakan senjata api rakitan jenis revolver dan peluru yang di gunakan pada senjata rakitan jenis revolver tersebut merupakan peluru modifikasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau. Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek selamat namun mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP
ATAU
KEDUA PRIMAIR
------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan sekitar jarak 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan kepala saksi korban Dedek. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklinggau dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau. Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Razi tersebut mengakibatkan saksi korban Dedek mengalami luka berat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 353 Ayat (2) KUHP
SUBSIDAIR ------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tiga puluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau. Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Razi tersebut mengakibatkan saksi korban Dedek mengalami luka berat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP
LEBIH SUBSIDAIR ------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi sejenak berpikir secara tenang dalam rentang waktu yang cukup lalu berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sektar 30 cm (tigap uluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver yang sebelumnya Terdakwa Razi simpan di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi yang jaraknya 5 (lima) meter kemudian Terdakwa Razi mendekati saksi korban Dedek yang berjarak 5 (lima) meter dan di gunakan untuk menembak kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek, Terdakwa Razi memiliki waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR ------------Bahwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (ALM) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -
-------------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 08.30 Wib, Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra yang berada di rumahnya beralamatkan di Desa Lubuk Alai Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong sedang membersihkan mesin kopi lalu Terdakwa Razi Yahya Als Usek Bin Awaludin (Alm) yang berada di teras rumahnya dan merupakan tetangga dari saksi korban Dedek memanggil saksi korban Dedek namun saksi korban Dedek tidak menanggapi dikarenakan saksi korban Dedek tidak mendengar panggilan dari Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi memanggil untuk kedua kalinya dengan mengatakan “ Jadi ga giling kopi kak” lalu saksi korban Dedek mengatakan “iya” kemudian saksi korban langsung mengambil motor dan pergi ke rumah Terdakwa Razi lalu saksi korban Dedek memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah rumah Terdakwa Razi kemudian saksi Korban Dedek berjalan menuju teras rumah Terdakwa Razi lalu setelah berada di teras rumah Terdakwa Razi tersebut saksi korban Dedek mengambil dan mengangkat 1 (satu) buah karung kopi milik Terdakwa Razi tersebut yang berada di teras Rumah Terdakwa Razi sembari mengatakan kepada Terdakwa Razi “apa iya kamu mau menggiling kopi waktu lebaran ni” kemudian dikarenakan Terdakwa Razi tersinggung atas ucapan saksi korban Dedek tersebut Terdakwa Razi berlari ke dalam rumahnya yang berjarak 5 meter (lima meter) dari posisi Terdakwa Razi lalu Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver di atas lemari di dalam rumah Terdakwa Razi kemudian setelah Terdakwa Razi mengambil 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut Terdakwa Razi yang berjarak 5 meter (lima meter) dari saksi korban Dedek mendekati saksi korban Dedek (sedang mengangkat (memikul) 1 (satu) buah karung kopi milik terdakwa Razi) dengan cara berlari sembari memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tersebut dan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek yang merupakan organ vital saksi korban Dedek lalu Terdakwa melepaskan tembakan ke arah kepala bagian belakang saksi korban Dedek tersebut dengan jarak sekitar 30 cm (tigapuluh sentimeter) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai Kepala bagian belakang sebelah kanan saksi korban Dedek. Bahwa kemudian setelah saksi korban Dedek terkena tembakan di Kepala bagian belakang sebelah kanan tersebut saksi korban Dedek terjatuh dan 1 (satu) buah karung kopi yang sebelumnya saksi korban Dedek angkat ikut terjatuh lalu saksi korban Dedek berdiri dan berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanannya dan pada saat saksi korban Dedek berlari menuju rumahnya tersebut saksi korban Dedek melihat ke belakang lalu melihat Terdakwa Razi memegang 1 (satu) buah pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kemudian saksi Julia Als Lia Binti Sudarmi yang merupakan istri dari saksi korban Dedek yang sedang duduk di teras rumahnya melihat saksi korban Dedek berlari menuju ke rumahnya sembari memegang kepala bagian belakang sebelah kanan dengan luka darah lalu setelah saksi korban Dedek sampai dirumahnya saksi Julia bertanya kepada saksi korban Dedek “ kenapa kamu” lalu di jawab oleh saksi korban Dedek “ masuklah ke dalam rumah nanti kamu ditembak pintu di kunci semua” lalu saksi Julia di ajak masuk ke dalam rumah oleh saksi korban Dedek lalu setelah 5 (lima) menit kemudian saksi Julia keluar dari rumahnya dan meminjam sepeda motor tetangga saksi Julia lalu saksi Julia pergi ke rumah saksi Ira Als Ira Bin Marjun yang berjarak sekitar 400 m (empat ratus meter) dengan maksud untuk meminta bantuan lalu setelah saksi Julia sampai di rumah saksi Ira, saksi Julia memberitahukan kepada saksi Ira bahwa saksi korban Dedek di tembak oleh Terdakwa Razi lalu saksi Ira mengeluarkan mobil Carry 1.5 warna hitaml milik saksi Ira dan menuju ke rumah saksi Julia kemudian setelah sampai di rumah saksi Julia tersebut saksi korban Dedek langsung di bawa oleh saksi Ira dan saksi Julia ke rumah sakit AR Bunda yang ada di Kota Lubuklingga dengan menggunakan mobil Carry 1.5 warna hitam milik saksi Ira. Kemudian setelah sampai di Rumah Sakit AR Bunda saksi korban Dedek mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau. Bahwa setelah saksi korban Dedek pulang ke rumahnya, Terdakwa Razi menyimpan senjata api rakitan jenis revolver tersebut di pinggang sebelah kiri lalu terdakwa Razi mengambil kunci sepeda motornya dan kemudian Terdakwa Razi pergi ke rumah mertuanya yang beralamatkan di Desa Yanjung Agung Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 82/BSF/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan :
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 05/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau tanggal 08 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Ginanjar Putri Sari yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2025 terhadap Saksi Korban Andre Delanza Als Dedek Bin Indra dengan hasil pemeriksaan:
Diperoleh kesimpulan ditemukan luka tembak masuk pada kepala bagian belakang tiga sentimeter dari leher atas dengan diameter satu sentimeter. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
