Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Crp LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM) 1.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) RIZKI
2.RIDWAN RAHMAN
3.DADANG SUGANDA, M.P.
4.Dra. KUNTUM DAHLIA
5.M. KUTAINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofian Herianto Sianipar, SH.LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDB-KUMKM)
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) RIZKI
2RIDWAN RAHMAN
3DADANG SUGANDA, M.P.
4Dra. KUNTUM DAHLIA
5M. KUTAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.633.743.695,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan SAH DEMI HUKUM:
    1. Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 49 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    2. Akta Pengakuan Hutang Nomor 51 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur
    3. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 52 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    4. Akta Penjaminan Perorangan Nomor: 53 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    5. Akta Gadai Deposito Nomor: 54 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    6. SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor 105 (dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 3.000.000.000,-) yang diikat dengan Akta SKMHT Nomor: 55 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban pengembalian atau pelunasan dana bergulir kepada Penggugat sebesar
    Rp. 2.633.743.695,- (dua miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  5. KARTU PIUTANG

Cut off Hutang Pokok 25 Juli 2016

Cut off Perhitungan Denda 21 Oktober 2016

  • Tunggakan Pokok Rp. 2.063.333.331,- (dua miliar enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu Rupiah);
  • Tunggakan Bunga Rp. 126.319.444,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah);
  • Denda Pokok dan Bunga Rp. 444.090.920,- (empat ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).
  1. Menyatakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Para Tergugat untuk dapat dilakukan eksekusi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat sesuai domisili jaminan yang diberikan, yang terdiri dari:
    1. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 52 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    2. Akta Penjaminan Perorangan Nomor: 53 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    3. Akta Gadai Deposito Nomor: 54 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
    4. SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor 105 (dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 3.000.000.000,-) yang diikat dengan Akta SKMHT Nomor: 55 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak