Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melanggar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan SAH DEMI HUKUM:
- Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 49 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Pengakuan Hutang Nomor 51 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 52 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Penjaminan Perorangan Nomor: 53 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Gadai Deposito Nomor: 54 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. S.H., M.M., M.Kn., M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor 105 (dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 3.000.000.000,-) yang diikat dengan Akta SKMHT Nomor: 55 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban pengembalian atau pelunasan dana bergulir kepada Penggugat sebesar
Rp. 2.633.743.695,- (dua miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- KARTU PIUTANG
Cut off Hutang Pokok 25 Juli 2016
Cut off Perhitungan Denda 21 Oktober 2016
- Tunggakan Pokok Rp. 2.063.333.331,- (dua miliar enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu Rupiah);
- Tunggakan Bunga Rp. 126.319.444,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah);
- Denda Pokok dan Bunga Rp. 444.090.920,- (empat ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).
- Menyatakan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Para Tergugat untuk dapat dilakukan eksekusi oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setempat sesuai domisili jaminan yang diberikan, yang terdiri dari:
- Akta Jaminan Fidusia Nomor: 52 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Penjaminan Perorangan Nomor: 53 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- Akta Gadai Deposito Nomor: 54 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur;
- SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) Nomor 105 (dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 3.000.000.000,-) yang diikat dengan Akta SKMHT Nomor: 55 tertanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris D. Sukardi. SH, MM, M.Kn. M.Si, Notaris di Kota Jakarta Timur.
|