Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Crp HERMAN CIK GALU Binti RUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CIK GALU Binti RUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Pembatalan Surat Hibah yang dibuat Penggugat tanggal 22 Maret 2021
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00434, Surat ukur Nomor 179/Tanjung Sanai 2/2013 dengan luas 245 M2 Atas Nama Herman terletak di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam keadaan utuh dan tanpa syarat apapun.
  5. MenghukumTergugat membayar kerugian kepada Penggugat akibat tidak segera mengambalikan Sertifikat milik Penggugat sehingga memakan waktu yang berlarut - larut, Pengembalian Uang muka/Panjar atas pembelian rumah yang gagal tanpa adanya bukti asli Sertifikat Hak Milik Nomor :00434,Surat Ukur Nomor : 179/Tanjung Sanai 2/2013 luas = 245 M2 Atas Nama Herman terletak di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu Sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa, bila Tergugat lalai menjalankan dan /atau tidak mematuhi Putusan dalam perkara ini dalam satu harinya Sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
  8. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Verset, Kasasi dan upaya hukum lainnya
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak