Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Pembatalan Surat Hibah yang dibuat Penggugat tanggal 22 Maret 2021
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00434, Surat ukur Nomor 179/Tanjung Sanai 2/2013 dengan luas 245 M2 Atas Nama Herman terletak di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam keadaan utuh dan tanpa syarat apapun.
- MenghukumTergugat membayar kerugian kepada Penggugat akibat tidak segera mengambalikan Sertifikat milik Penggugat sehingga memakan waktu yang berlarut - larut, Pengembalian Uang muka/Panjar atas pembelian rumah yang gagal tanpa adanya bukti asli Sertifikat Hak Milik Nomor :00434,Surat Ukur Nomor : 179/Tanjung Sanai 2/2013 luas = 245 M2 Atas Nama Herman terletak di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu Sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa, bila Tergugat lalai menjalankan dan /atau tidak mematuhi Putusan dalam perkara ini dalam satu harinya Sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding, Verset, Kasasi dan upaya hukum lainnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|