| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia Terdakwa Maliki Akbar Alias Kiki Bin Rafles, pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kampung Jeruk, Kec. Binduriang, Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal pada hari Rabu 02 Jull 2025 sekitar pukul 12:30 wib, Terdakwa menghubungi  sdr. Dedit (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa langsung menuju rumah sdr. Dedit yang beralamatkan di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, lalu pada saat diperjalanan Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. Dedit melalui aplikasi DANA, lalu Terdakwa mengirimkan bukti Transaksi sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu) dari aplikasi DANA tersebut kepada sdr. Dedit melalui pesan Whatsapp disertai kalimat "ADO DUIT KES DITANGAN 200, JADI 750".Bahwa setibanya dirumah sdr. Dedit sekira pukul 14:00 wib, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Dedit sambil mengatakan “KONA BANG DUO RATUSNYO SISANYO DUO SETENGAH LAGI YO BANG AMBO GUYUR“,dan pada saat itu sdr. Dedit menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong..Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya pada hari Kamis 03 Juli 2025, sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Dedit tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan maksud untuk dijual. Kemudian Narkotika jenis sabu yang telah dipecah oleh Terdakwa tersebut berhasil dijual sebanyak 2 (dua) paket sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa, adapun dintaranya yaitu : 
 Yang pertama kepada sdr. Riski (DPO) terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Yang kedua kepada sdr. Ken (DPO) terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 
 Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sedang duduk santa sambil bermain Handphone di rumahnya, tidak lama kemudian sekira pukul 22:40 wib datang Saksi Argiandi Bin Abastari dan Saksi Padan Diksartal Kelinten Alias Padan Bin Gunawan Sumantri yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong bersama Tim yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di seputaran wilayah Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kab. Rejang Lebong yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Argiandi Bin Abastari dan Saksi Padan Diksartal Kelinten Alias Padan Bin Gunawan Sumantri melakukan penggeledahan di sebuah dirumah milik Terdakwa tersebut, sehingga ditemukan  1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) Paket Kecil Diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) Buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) Buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1  (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa, 1 (satu) Unit timbangan Digital warna Abu – abu tanpa merek, 1 (satu) set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol kaca ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android Merek OPPO A92 Warna Biru Tua dengan Nomor Imei : 865941045608071 dari penguasaan Terdakwa. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Rejang LebongBahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Dedit yang mana tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual lagi kepada orang lain.Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Curup  no : 288/10700.00/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASHADI KURNIAWAN telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Maliiki Akbar dengan perincian : 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0.28 Gram, 2 (dua) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,20 sehingga Total Keseluruhan barang bukti diduga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Kristal bening dengan berat bersih 0,48 Gram telah disisihkan dengan perincian : 
 Pemisahan untuk barang bukti dengan berat 0,43 Gram.Untuk balai POM dengan berat 0,05 Gram. 
 Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0242 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes NIP. 196607281995031001 selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pemeriksaan Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------    SUBSIDIAIR ----- Bahwa ia Terdakwa Maliki Akbar Alias Kiki Bin Rafles, pada hari kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Talang Ulu, Kec. Curup Timur, Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- 
 Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Argiandi Bin Abastari dan Saksi Padan Diksartal Kelinten Alias Padan Bin Gunawan Sumantri selaku anggota Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di seputaran wilayah Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, lalu saksi Argiandi dan saksi Padan Diksartal Kelinten bersama tim melakukan penelusuran untuk mendalami informasi awal tersebut.Bahwa masih pada hari yang sama, setelah saksi Argiandi dan saksi Padan Diksartal Kelinten beserta tim melakukan penelusuran dan berhasil mendapati ciri khusus serta posisi terakhir terduga pelaku dimaksud, kemudian mereka langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Talang Ulu, Kec. Curup Timur, Kab. Rejang Lebong dan sekira pukul 22.40 Wib mereka berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian saksi Argiandi dan saksi Padan Diksartal Kelinten beserta Tim melakukan penggeledahan di sebuah dirumah milik Terdakwa tersebut, sehingga ditemukan  1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, 2 (dua) Paket Kecil Diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) Buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) Buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1  (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berada di dalam lemari kamar Terdakwa, 1 (satu) Unit timbangan Digital warna Abu – abu tanpa merek, 1 (satu) set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol kaca ditemukan didalam lemari kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Android Merek OPPO A92 Warna Biru Tua dengan Nomor Imei : 865941045608071 dari penguasaan Terdakwa. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong. 
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Curup  no : 288/10700.00/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ASHADI KURNIAWAN telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti atas nama Terdakwa Maliiki Akbar dengan perincian : 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0.28 Gram, 2 (dua) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,20 sehingga Total Keseluruhan barang bukti diduga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis Kristal bening dengan berat bersih 0,48 Gram, telah disisihkan dengan perincian : 
 Pemisahan untuk barang bukti dengan berat 0,43 Gram.Untuk balai POM dengan berat 0,05 Gram. 
 Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0242 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes NIP. 196607281995031001 selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pemeriksaan Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.  ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------  |