Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Crp | Sukardi bin Harjo Karyono | 1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong 2.Ishak 3.Admiko Ronaldo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Crp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, II, III) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00394 dengan Surat Ukur No. 0035/Cw.Lama/2009 tanggal 23 Desember 2009 atas nama Sukardi (Penggugat) mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sebidang tanah pertanian seluas 10.849 m2 (sepuluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Indra/Budi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Seno; - Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai; adalah hak milik Sukardi (Penggugat); 4. Menyatakan menurut hukum tanah ukuran kurang lebih 5 x 5 meter yang diatasnya terdapat bangunan Stasiun Onlimo, yang terletak di Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sukardi (Penggugat); - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sukardi (Penggugat); - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sukardi (Penggugat); - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sukardi (Penggugat); adalah sah merupakan satu kesatuan hamparan yang tidak terpisahkan dalam jumlah tanah pertanian seluas 10.849 m2 sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 3 di atas; 5. Menghukum Tergugat I, II, III (Para Tergugat) dan siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah pertanian ukuran kurang lebih 5 x 5 meter dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau ikatan apapun kalau perlu dengan bantuan alat keamanan; 6. Menghukum Tergugat I, II, III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat, yaitu sejumlah Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) terdiri mengganti kerugian secara materil sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian secara Immateril (moril) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menghukum Tergugat I, II, III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat bila Para Tergugat lalai atau lambat dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I, II, III (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah menurut hukum; SUBSIDAIR: - Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |