Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Crp M. FAISAL WIBOWO, S.H. REKI Bin ASNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 662 /L.7.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. FAISAL WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI Bin ASNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------Bahwa Terdakwa Reki Bin Asni Bersama-sama dengan saksi Sepi Yenzeni Als Sepiyen Bin (Alm) Yan Kosel (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025  sekira Pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Kontrakan yang beralamatkan di Kel. Air Putih Lama Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersukutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Saksi Dipa Dwi Jayansa Als Dipa Bin Suhardi Bersama dengan saksi Mylanda Maharani Saputri Als Melen Binti Rusandi yang baru pulang dari membeli makanan lalu saksi Dipa memarkirkan sepeda motor miliknya  yaitu sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3C1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun di depan teras kontrakan saksi Melan yang beralamatkan di Kel. Air Putih Lama Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan posisi stang sepeda motor tersebut terkunci kemudian Saksi Dipa dan saksi Melan masuk ke dalam kontrakan tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa Reki Bin Asni Bersama Saksi Sepi Yenzeni Als Sepiyen Bin (Alm) Yan Korsel (Berkas Penuntutan Terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion milik Terdakwa Reki tiba pergi ke kota Curup dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya telah di pantau dari jauh-jauh hari lalu sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa Reki dan saksi Sepiyen tiba di dekat kontrakan saksi Melan yang beralamatkan di Kel. Air Putih Lama Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Kemudian Terdakwa Reki mengatakan kepada saksi Sepiyen “ ambiklah motor tu” dan saksi Sepiyen menjawab “ kau tunggulah disini aku ambik motor itu” lalu Saksi Sepiyen berjalan menuju teras kontrakan saksi Melan kemudian sesampainya di teras kontrakan saksi Melan tersebut saksi Sepiyen langsung memasukan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya ke dalam kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3C1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun milik saksi Dipa lalu saksi Sepiyen langsung memutar kunci T tersebut ke arah kanan dan sepeda motor sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM tersebut langsung menyala dan setelah itu saksi Sepiyen langsung menaiki dan langsung membawa sepeda motor tersebut keluar menuju Terdakwa Reki kemudian Terdakwa Reki dan saksi Sepiyen Pergi menuju ke rumah terdakwa Reki di Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong. Kemudian sesampainya di rumah Terdakwa Reki tersebut Terdakwa Reki mencari informasi orang yang mau membeli sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3C1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun milik saksi Dipa Tersebut, lalu setelah mendapatkan orang yang mau membeli sepeda motor tersebut Terdakwa Reki Bersama saksi Sepiyen  pergi menuju ke Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong lalu sesampainya ke Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong Terdakwa Reki dan saksi Sepiyen berhenti di rumah sdr. Dayan (DPO) lalu Terdakwa Reki masuk ke rumah sdr. Dayan (DPO) sedangkan saksi Sepiyen menunggu di teras rumah sdr. Dayan (DPO). Lalu tidak lama kemudian Terdakwa Reki keluar dari rumah sdr. Dayan (DPO) dan membagikan uang hasil penjualan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3C1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun milik saksi Dipa tersebut kepada saksi Sepiyen lalu Terdakwa Reki dan saksi Sepiyen pulang ke rumah masing-masing.

Bahwa Terdakwa Reki menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3c1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun milik saksi Dipa kepada sdr. Dayan (DPO) seharga Rp. 2.700.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa Reki dan saksi Sepiyen gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa barang yang di ambil oleh Terdakwa Reki bin Asni bersama dengan saksi Sepi Yenzeni Als Sepiyen Bin (Alm) Yan Korsel Korsel (Berkas Penuntutan Terpisah) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Old dengan BD 5360 KM Nosin : 3C1-1094469 Noka : MH33C1205CK095986 warna merah marun milik saksi Dipa yang di taksir senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)--------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya