Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Crp METRIZAL ELVA YUSTIKA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELVA YUSTIKA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.742.200,00
Petitum

Menerima dan mengabul gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya .

 

Menghukum TERGUGGAT untuk Memberikan Hak PENGGUGAT beserta kerugian yang di timbulkanya Sebesar :

Rp 377.742.200.00( tiga ratus Tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua Ribu Dua ratus rupiah ),

Secara Tunai Akibat perbuatan melawan Hukum Dari TERGUGAT , Kalau tidak bisa di berikan  secara natura akan di ambil dari  Separuh bagian Yang di dapat TERGUGAT Dari Hasil  lelang Umum  aset yang di miliki TERGUGAT Dan PENGGUGGAT  yaitu Shm 183 dan Shm 604 .

 

Menghukum  TERGUGAT Dan  Meminta Hakim  Menetapkan Sita  jaminan ((conservatoir beslag) pada Shm 183 dan Shm 604 ,Harta bersama PENGGUGAT Dan TERGUGAT  Agar tidak terjadi kemenagan Hampa,diatas kertas (illusoir),dan untuk Menghindari pemindah Alihan Aset.

 

Menghukum TERGUGAT dengan hukuman Condemnatoir Karna Telah merugikan PENGGUGAT ,sebab sejak -+ October 2018 Sampai hari ini di 2023 tidak ada uang lagi untuk berobat secara Layak Yang menjadi Hak Asuransi  PENGGUGAT .

 

Menghukum TERGUGAT karena tidak pernah beritikat Baik ,Mohon hakim mengabulkan Putusan Serta Merta di karnakan PENGGUGAT sudah tidak bisa bekerja lagi dan sudah cacat serta sudah hilang pekerjaanya, dan uang Asuransi PENGGUGAT yang di kuasai TERGUGAT Segera di kembalikan Beserta kerugianya .

 

Menghukum TERGUGAT Sehari setelah putusan PMH Inkrah dan Tergugat tidak menjalaninya Membayar denda Per harinya sebesar Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) Kepada PENGGUGAT Sampai putusan itu di penuhi Sepenuhnya oleh TERGUGAT .

 

 Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara Yang timbul .

 

SUBSIDAIR :

Apabila hakim pengadilan negeri curup berpendapat lain ,mohon Dapat memberikan Putusan yang seadil adilnya (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak