| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong | | 2 | Notaris & PPAT SAFADO NUGROHO WIDIATMO,SH | | 3 | Kantor Camat Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong | | 4 | Kantor Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong | | 5 | Kantor Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong | | 6 | KAMTO |
|
| Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bukti kepemilikan Berdasarkan Keputusan Gubarbur Kepala Daerah Propinsi Bengkulu No.01/PL.VIb-44/1973 tanggal 12 Mei 1973 atas nama A. Kawi Yusuf adalah Sah Menurut Hukum ;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa 1 (satu) bidang tanah kebun dengan ukuran Panjang 100 Meter X Lebar 100 Meter (10.000 M2) yang terletak di Kampung Suban Air Ayam Marga Selupu Rejang Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. (sekarang Desa Suban Ayam), Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zateria / sekarang tanah Ratno ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudjiman / sekarang tanah Tukimin ;
Sebelah Barat berbatas tanah Komarudin Toha / sekarang tanah Tukimin ;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan LKMD ;
Adalah Hak Milik dari Penggugat ;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengusai sebagian dari tanah milik Penggugat seluas 6.272 M2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) dan telah menebang ataupun menyuruh orang lain untuk menebang semua pohon kopi milik Penggugat sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) batang dan perbuatan para Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat, dan atau menerbitkan Akta, membuat surat keteranga ataupun memberikan keterangan dengan melanggar Undang-Undang sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00326 atas nama TULUS SADIKIN dan saat ini telah berganti atas nama JANURIAWATI, dan menggarap tanah tersebut, sangat merugikan Penggugat dan perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dengan ukuran seluas 6.272 M?2; (enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Kampung Suban Ayam, Marga Selupu Rejang, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong (sekarang Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong), yang berdiri di atas tanah Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan hak Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bengkulu No.01/PL.VIb-44/1973 tanggal 12 Mei 1973 atas nama A. Kawi Yusuf, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zateria / sekarang tanah Ratno ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sudjiman / sekarang tanah Tukimin ;
Sebelah Barat berbatas tanah Komarudin Toha / sekarang tanah Tukimin ;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan LKMD ;
Kepada Penggugat tanpa ada hak yang membebaninya ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00326 atas nama JANURIAWATI (Tergugat) dengan ukuran luas 6.272 M?2; (enam ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong ; “ Tidak Memiliki Kekuatan Hukum”
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berikut :
- A . Kerugian Materiil :
- Harga pohon kopi yang berusia 8 (delapan) tahun dan seharusnya sudah menghasilkan dinilai sebesar Rp. 60.000.- (Enam puluh ribu rupiah) dikalikan sebanyak 1200 (seribu dua ratus) pohon = Rp. 720.000.000.- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ;
- Kerugian Moril karena merasa malu karena kehilangan muka dan kehilangan harga diri di masyarakat wajarlah dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kiranya Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ; |