Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Crp PT. Bank Perkreditan Rakyat Maroba Ite BURMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Maroba Ite
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.297.641,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan              demi      hukum        perbuatan         Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sita jaminan harta tidak bergerak berupa tanah pertanian, No SHM 00125, atas nama BURMAN.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini sebesar ((16.352.600 + 11.971.000,- + 6.974.041 = Rp. 35.297.641,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta TIDAK BERGERAK milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang  timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

                        Demikianlah    gugatan           ini        Saya    ajukan, semoga            Ketua  Pengadilan  Negeri berkenan mengabulkannya. TerimaKasih,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak