Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Crp | METRIZAL | ELVA YUSTIKA SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Crp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 377.742.200,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabul gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya .
Menghukum TERGUGGAT untuk Memberikan Hak PENGGUGAT beserta kerugian yang di timbulkanya Sebesar : Rp 377.742.200.00( tiga ratus Tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua Ribu Dua ratus rupiah ), Secara Tunai Akibat perbuatan melawan Hukum Dari TERGUGAT , Kalau tidak bisa di berikan secara natura akan di ambil dari Separuh bagian Yang di dapat TERGUGAT Dari Hasil lelang Umum aset yang di miliki TERGUGAT Dan PENGGUGGAT yaitu Shm 183 dan Shm 604 .
Menghukum TERGUGAT Dan Meminta Hakim Menetapkan Sita jaminan ((conservatoir beslag) pada Shm 183 dan Shm 604 ,Harta bersama PENGGUGAT Dan TERGUGAT Agar tidak terjadi kemenagan Hampa,diatas kertas (illusoir),dan untuk Menghindari pemindah Alihan Aset.
Menghukum TERGUGAT dengan hukuman Condemnatoir Karna Telah merugikan PENGGUGAT ,sebab sejak -+ October 2018 Sampai hari ini di 2023 tidak ada uang lagi untuk berobat secara Layak Yang menjadi Hak Asuransi PENGGUGAT .
Menghukum TERGUGAT karena tidak pernah beritikat Baik ,Mohon hakim mengabulkan Putusan Serta Merta di karnakan PENGGUGAT sudah tidak bisa bekerja lagi dan sudah cacat serta sudah hilang pekerjaanya, dan uang Asuransi PENGGUGAT yang di kuasai TERGUGAT Segera di kembalikan Beserta kerugianya .
Menghukum TERGUGAT Sehari setelah putusan PMH Inkrah dan Tergugat tidak menjalaninya Membayar denda Per harinya sebesar Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) Kepada PENGGUGAT Sampai putusan itu di penuhi Sepenuhnya oleh TERGUGAT .
Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara Yang timbul .
SUBSIDAIR : Apabila hakim pengadilan negeri curup berpendapat lain ,mohon Dapat memberikan Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |