Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Crp JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik PEDO APRIDO BENI PUTRA Alias PEDO Bin LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/B.10/II/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.Ik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEDO APRIDO BENI PUTRA Alias PEDO Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------   Pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira Pukul 17.00 Wib sore hari, di Jl. Lintas Curup Lubuk Linggau Kel. Cawang Baru Kec. Curup Tengah kab. Rejang Lebong, telah terjadi Tindak Pidana Pencuriann yang dilakukan oleh Tersangka PEDO APRIDO BENI PUTRA Als PEDO Bin LUKMAN terhadap Korban An. DEWI KURNIAWATI Binti SULARNO dengan cara : Tersangka melihat korban menonton dan mabuk kuda kepang, dan saat korban mabuk dan kemudian jatuh dan saat itu Tersangka melihat Handphone miliknya berada dikantong celana depan sebelah kanan hingga saat itu Tersangka langsung mengambil Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan Tersangka dan setelah berhasil menguasainya saya berjalan menjauh dari korban dan saat ingin melarikan diri Tersangka bertemu dengan seorang teman Tersangka bernama TOMI, umur sekitar 29 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan kemudian Tersangka menyerahkan Handphone tersebut untuk dibawa pergi serta dijual kepada orang lain, dan sdr TOMI pun langsung pergi membawa Handphone tersebut dan setahu tersangka bahwa Handphone tersebut sudah dijual, namun tidak lama kemudian teman Teman bernama ANDI HERMAWAN Als ANDI Bin SELAMET HERWANTO mendekati Tersangka dan menyerahkan Handphone yang diterimanya dari sdr TOMI kepada Tersangka sambil berkata “ini HP yang dikasih TOMI tadi“ sehingga Tersangka pun menerimanya namun pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira jam 08.00 Wib sdr ANDI HERMAWAN Als ANDI Bin SELAMET HERWANTO datang kerumah Tersangka dan memberitahukan bahwa ada orang yang mau membeli Handphone tersebut sehingga Tersangka pun menyerahkan Handphone korban tersebut kepadanya untuk dijual  dan sore harinya sekira jam 16.00 Wib Tersangka dan sdr TOMI mendatangi sdr ANDI HERMAWAN Als ANDI Bin SELAMET HERWANTO dirumahnya dan untuk menanyakan tenmtang Handphone tersebut hingga sdr ANDI menjelaskan kepada kami bahwa Handphone tersebut sudah dijual kepada orang lain (tidak memberitahukan kepada siapa) serta menyerahkan uang kepada Tersangka sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut Korban  merasa tidak senang dan menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku. -------

 

--------  Maka atas perbuatan tersangka Atas Nama PEDO APRIDO BENI PUTRA Als PEDO Bin LUKMAN patut dii duga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya