Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Crp LADY J.U. NAINGGOLAN, S.H 1.EDO NOPRIYANSYAH Als EDO Bin SUSANTO
2.YOAN YULIANSYAH Als YOAN Bin NIZAMTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 746/L.7.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LADY J.U. NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO NOPRIYANSYAH Als EDO Bin SUSANTO[Penahanan]
2YOAN YULIANSYAH Als YOAN Bin NIZAMTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. GUNAWAN,SHEDO NOPRIYANSYAH Als EDO Bin SUSANTO
2M. GUNAWAN,SHYOAN YULIANSYAH Als YOAN Bin NIZAMTU
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa ia Terdakwa I EDO NOPRIYANSYAH ALS EDO BIN SUSANTO bersama-sama dengan Terdakwa II YOAN YULIANSYAH ALS YOAN BIN NIZAMTU pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Lintas Curup – Lubuk linggau Depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kel.Beringin Tiga Kec.Sindang Kelingi Kab.Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Sabtu tangal 20 Januari 2024 sekitar jam 17:00 wib Saksi Nova Andrian Saputra Als Nova Bin Suyanto selaku anggota kepolisian Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika di wilayah Kec.Sindang Kelingi dengan informasi bahwa ada pengguna jalan yang akan melintas di wilayah Kec. Sindang Kelingi yang diduga membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian setelah berkoordinasi dengan anggota kepolisian Polsek Sindang Kelingi lainnya lalu rekan Saksi NOVA langsung menghubungi saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Als Wahyu Bin Arbi selaku anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong guna back up giat penindakan , kemudian sekira jam 17:50 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong tiba dimako Polsek Sindang Kelingi, selanjutnya sekira jam 18:10 Wib Saksi Nova dan saksi Muhammad Sa’ari Als Sa’ari Bin Anang yang juga merupakan anggota kepolisian Sektor Sindang Kelingi bersama tim gabungan lainnya melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dimana pada saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa II dan Terdakwa I berada dibelakang melintas di depan mako Polsek Sindang Kelingi, kemudian Saksi Nova dan saksi Sa’ari bersama tim gabungan langsung menghentikan paksa laju kendaraan tersebut. Saksi NOVA kemudian berkata “BERHENTI BERHENTI, MASUK DULU KE POLSEK , KAMU DARI MANO, BAWAK APO KAMU, GELEDAH DULU” sehingga saat itu kendaraan tersebut langsung mengikuti instruksi dan langsung masuk ke mako polsek dan langsung dilakukan penggeledahan dan didapati dari balik celana tepatnya dibagian pinggang Terdakwa I Saksi NOVA melihat ada sebuah kantong plastik hitam, saksi Nova pun berkata “APO ISI DALAM PLASTIK TU, KELUARKAN DULU ISINYO” dan langsung dikeluarkan Terdakwa I sambil berkata “IYO PAK, IKO GANJA PAK” sehingga ditemukanlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Sedang dan 16 (Enam Belas) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas, selanjutnya Saksi Sdr.NOVA langsung memanggil seorang warga yakni saksi SLAMET RIYADI Als MEMET Bin Muhadi yang kebetulan akan pulang dari menggarap lahan kebun tepat diseberang mako polsek untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggekedahan terhadap para terdakwa selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa barang bukti berupa1 (Satu) Paket Sedang dan 16 (Enam Belas) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas didapat dengan cara membeli dari sdr. Ajik (dpo) seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II yang kebetulan datang kerumah Terdakwa I diminta oleh Terdakwa I untuk mengantarkannya membeli Narkotika Golongan I di Desa Kampung Jeruk dan sebagai imbalannya Terdakwa II akan diberikan Sebagian dari Narkotika Golongan I yang dibeli Terdakwa I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 052/10700.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 terhadap barang bukti atas nama nama EDO NOPRIYANSYAH ALS EDO BIN SUSANTO, dkk dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut : ? 1 (Satu) paket sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas warna putih. ? 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas warna putih Dengan berat bersih 30,43 gram telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut : A. Pemisahan untuk barang bukti seberat : 29,43 gram B. Untuk balai POM seberat : 1 gram - Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.24.0030 terhadap sampel 1 (satu) gram bentuk daun kering, batang dan biji kering Warna : Hijau Kecoklatan Bau : Normal yang diterbitkan di Bengkulu pada tanggal 23 Januari 2024 oleh Ketua Tim Penguji Zul Amri, S. Si, Apt, M.Kes dengan hasil pemeriksaan uji identifikasi barang bukti berupa (+) Ganja (KLT). - Bahwa perbuatan para terdakwa dalam permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk Kesehatan serta bukan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 148 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa I EDO NOPRIYANSYAH ALS EDO BIN SUSANTO bersamasama dengan Terdakwa II YOAN YULIANSYAH ALS YOAN BIN NIZAMTU pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Lintas Curup – Lubuk linggau Depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kel.Beringin Tiga Kec.Sindang Kelingi Kab.Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Sabtu tangal 20 Januari 2024 sekitar jam 17:00 wib Saksi Nova Andrian Saputra Als Nova Bin Suyanto selaku anggota kepolisian Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika di wilayah Kec.Sindang Kelingi dengan informasi bahwa ada pengguna jalan yang akan melintas di wilayah Kec. Sindang Kelingi yang diduga membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian setelah berkoordinasi dengan anggota kepolisian Polsek Sindang Kelingi lainnya lalu rekan Saksi NOVA langsung menghubungi saksi Muhammad Wahyu Panca Nesta Als Wahyu Bin Arbi selaku anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong guna back up giat penindakan , kemudian sekira jam 17:50 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong tiba dimako Polsek Sindang Kelingi, selanjutnya sekira jam 18:10 Wib Saksi Nova dan saksi Muhammad Sa’ari Als Sa’ari Bin Anang yang juga merupakan anggota kepolisian Sektor Sindang Kelingi bersama tim gabungan lainnya melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dimana pada saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa II dan Terdakwa I berada dibelakang melintas di depan mako Polsek Sindang Kelingi, kemudian Saksi Nova dan saksi Sa’ari bersama tim gabungan langsung menghentikan paksa laju kendaraan tersebut. Saksi NOVA kemudian berkata “BERHENTI BERHENTI, MASUK DULU KE POLSEK , KAMU DARI MANO, BAWAK APO KAMU, GELEDAH DULU” sehingga saat itu kendaraan tersebut langsung mengikuti instruksi dan langsung masuk ke mako polsek dan langsung dilakukan penggeledahan dan didapati dari balik celana tepatnya dibagian pinggang Terdakwa I Saksi NOVA melihat ada sebuah kantong plastik hitam, saksi Nova pun berkata “APO ISI DALAM PLASTIK TU, KELUARKAN DULU ISINYO” dan langsung dikeluarkan Terdakwa I sambil berkata “IYO PAK, IKO GANJA PAK” sehingga ditemukanlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Sedang dan 16 (Enam Belas) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas, selanjutnya Saksi Sdr.NOVA langsung memanggil seorang warga yakni saksi SLAMET RIYADI Als MEMET Bin Muhadi yang kebetulan akan pulang dari menggarap lahan kebun tepat diseberang mako polsek untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggekedahan terhadap para terdakwa selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa barang bukti berupa1 (Satu) Paket Sedang dan 16 (Enam Belas) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas didapat dengan cara membeli dari sdr. Ajik (dpo) seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II yang kebetulan datang kerumah Terdakwa I diminta oleh Terdakwa I untuk mengantarkannya membeli Narkotika Golongan I di Desa Kampung Jeruk dan sebagai imbalannya Terdakwa II akan diberikan Sebagian dari Narkotika Golongan I yang dibeli Terdakwa I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 052/10700.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 terhadap barang bukti atas nama nama EDO NOPRIYANSYAH ALS EDO BIN SUSANTO, dkk dengan rincian narkotika Golongan I sebagai berikut : ? 1 (Satu) paket sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas warna putih. ? 16 (enam belas) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas warna putih Dengan berat bersih 30,43 gram telah di sisihkan dengan perincian sebagai berikut : C. Pemisahan untuk barang bukti seberat : 29,43 gram D. Untuk balai POM seberat : 1 gram - Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan Pengujian nomor : LHU.089.K.05.16.24.0030 terhadap sampel 1 (satu) gram bentuk daun kering, batang dan biji kering Warna : Hijau Kecoklatan Bau : Normal yang diterbitkan di Bengkulu pada tanggal 23 Januari 2024 oleh Ketua Tim Penguji Zul Amri, S. Si, Apt, M.Kes dengan hasil pemeriksaan uji identifikasi barang bukti berupa (+) Ganja (KLT). - Bahwa perbuatan para terdakwa dalam permufakatan jahat dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk Kesehatan serta bukan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan.

----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 148 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya