| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Seri Utami NIngsih, S.H., M.H., C.Me. | RIZA ARIANI | | 2 | Seri Utami NIngsih, S.H., M.H., C.Me. | GATOT SATRIA WIJAYA | | 3 | Seri Utami NIngsih, S.H., M.H., C.Me. | RUDY DARMANSYAH |
|
| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Almarhum Bapak Zainal Djanib dengan Tergugat atas sebidang tanah dari Tergugat seluas 216 m2 (dua ratus enam belas meter persegi) atas nama Abd. Aziz Hasan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1911/CRP/RL yang beralamat di Kelurahan Talang Rimbo Mrg. Sel Rejang, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atau saat ini daerah tersebut telah berubah nama menjadi Jalan Suprapto, RT. 003/RW.002, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara atau sebelah muka berbatasan dengan Jalan Soponyono;
- Sebelah Selatan atau sebelah belakang dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Sebelah Timur atau sebelah kanan dengan tanah milik Almarhum Zainal Djanib;
- Sebelah Barat atau sebelah kiri dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan ahli waris sebidang tanah dari Tergugat seluas 216 m2 (dua ratus enam belas meter persegi) atas nama Abd. Aziz Hasan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1911/CRP/RL yang beralamat di Kelurahan Talang Rimbo Mrg. Sel Rejang, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atau saat ini daerah tersebut telah berubah nama menjadi Jalan Suprapto, RT. 003/RW.002, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara atau sebelah muka berbatasan dengan Jalan Soponyono;
- Sebelah Selatan atau sebelah belakang dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Sebelah Timur atau sebelah kanan dengan tanah milik Almarhum Zainal Djanib;
- Sebelah Barat atau sebelah kiri dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor Nomor 1911/CRP/RL atas nama Abd. Aziz Hasan yang beralamat di Kelurahan Talang Rimbo Mrg. Sel Rejang, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atau saat ini daerah tersebut telah berubah nama menjadi Jalan Suprapto, RT. 003/RW.002, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara atau sebelah muka berbatasan dengan Jalan Soponyono;
- Sebelah Selatan atau sebelah belakang dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Sebelah Timur atau sebelah kanan dengan tanah milik Almarhum Zainal Djanib;
- Sebelah Barat atau sebelah kiri dengan tanah milik Bakarudin Tuib;
- Menghukum membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |