| Petitum |
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menyatakan bahwa jual beli SHM 604 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan mengembalikan Hak kepemilikan Tanah Aset Harta bersama SHM 604 kepada Penggugat yang selanjutnya dapat dijual Langsung kepada umum lewat pengadilan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (Tanggung Jawab Bersama TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp 900.000.000.00 (sembilan ratus juta rupiah) sebagai sewa tanah SPBU milik Penggugat dan kerugian lainnya sejak SPBU mulai beroperasi.
- Menghukum dan memerintahkan SPBU 24.391.45 barcode DODO menutup dan menghentikan aktivitas operasionalnya setelah putusan dibacakan, sampai izin baru diterbitkan karena Pihak pemilik SPBU telah berbohong tentang tanah perkara yang tidak berada Faktanya Ada dalam satu kesatuan dan tidak terpisahkan dalam lingkungan SPBU yang telah beroperasi.
- Menghukum Tergugat II (pemilik SPBU) untuk membongkar bangunan SPBU dan mengembalikan ke bentuk semula dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan. Jika tidak dilaksanakan, maka Penggugat dapat meminta eksekusi riil dengan biaya eksekusi sepenuhnya dibebankan kepada Tergugat II dan Tergugat I.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 500.000.00 ( Lima ratus ribu rupiah) per hari jika SPBU masih tetap beroperasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai uang paksa sampai putusan itu dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa Tergugat I Telah Melakukan Pebuatan Melawan Hukum dengan Melakukan Bujuk Rayu, penipuan, Penguasaan Aset Usaha serta penghianatan Kepercayaan Penggugat.
- Menyatakan bahwa perjanjian Pernyataan penjualan pangkalan Gas 3 kg didesa Talang serai antara Tergugat I (mantan istri) dan Penggugat tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) yaitu uang penjualan pangkalan 3 kg yang dijanjikan.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 4.000.000 x 37 bulan = Rp 148.000.000.00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) sebagai keuntungan yang hilang selama 37 bulan.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat III (PEMDA) Rejang Lebong melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat III (PEMDA) Rejang Lebong membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,00 ( Tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat III (PEMDA) Rejang Lebong untuk mencabut Izin IMB yang telah diberikan kepada Pemilik SPBU karena Pemilik SPBU telah tidak jujur dalam memberikan informasi dalam kepengurusan IMBnya.
- Menghukum Tergugat III (PEMDA) Rejang Lebong untuk melakukan tindakan korektif atas kesalahan yang telah dilakukan.
- Menghukum Tergugat III (PEMDA) rejang Lebong untuk membayar biaya perkara dan biaya lain-lain yang terkait dengan Perkara ini."
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini Penggugat Buat dan Ajukan dengan dasar Kejujuran Dan Etikad Baik, Penggugat Percaya Yang Mulia Majelis Hakim Sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan (The last Resort) yang akan Memeriksa dan memutus perkara ini dengan mata hati yang Adil, Jujur, dan BerIntegritas Tinggi Guna Memulihkan hak-hak Penggugat yang telah dirampas oleh Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II.
Sepuluh jari Penggugat Rapatkan, dan dari Lubuk hati Yang paling dalam,Penggugat mengucapkan Terima kasih yang Sebesar-besarnya.
Apabila Yang Mulia Majelis hakim Berpendapat Lain Daripada yang kami mohonkan, Mohon Putusan yang seadi-adilnya (Ex aequo et bono) dan Sebaik-baiknya.
|