Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Crp REYNANDO NIERYEGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REYNANDO NIERYEGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut
  2. Menetapkan bahwa hari Minggu tanggal 21 Mei 1989 meninggal dunia seorang laki-laki bernama RAMLAN BIN H. ALI dikarenakan sakit dan dikebumikan Di TPU Kelurahan Air Putih Lama
  3. Memerintahkan kepada kantor catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong di Curup untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian RAMLAN BIN H.ALI tersebut
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak