Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Crp LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H. ANSORI ALS SON BIN SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 778/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI ALS SON BIN SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa Ansori Als Son Bin Suherman bersama-sama dengan saksi DANNDUNG ALS DANU BIN RADEN (sedang menjalani hukuman), saksi Hermansyah Als Ari Cek Bin Tarmat (alm) (sedang menjalani hukuman) dan sdr. Andre (dpo) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya dijemput oleh saksi DANNDUNG ALS DANU BIN RADEN dan Sdr ANDRE dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik saksi DANU kemudian saksi DANU mengatakan kepada terdakwa “ayo main (nodong)” kemudian terdakwa langsung mengiyakan dan mengikuti ajakan  saksi DANU dan  berbonceng 3 (tiga) mengggunakan sepeda motor menuju Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab Rejang Lebong. Setibanya di Desa Simpang Beliti,  mereka bertemu dengan saksi Hermansyah Als Ari Cek Bin Tarmat (alm) yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian saksi CEK dipanggil oleh saksi DANU  sambil berkata “kemano”? Ayo cari lokak (nodong), saksi CEK langsung mengiyakan ajakan saksi DANU, lalu mereka pun  pergi ke Desa Kepala Curup tepatnya di depan Pasar Minggu untuk menunggu korban untuk di todong, sekira 1 (satu) jam mereka menunggu,  tiba-tiba lewatlah  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai saksi korban Yansen Als Sen Bin Suwito (alm) berboncengan dengan saksi Nilam Maya Sari Als Nilam Binti Kadir dari arah Kota Lubuk Linggau menuju Kota Curup, lalu mereka pun langsung mengejar  dengan posisi terdakwa berboncengan dengan saksi CEK menggunakan Yamaha MIO dan saksi DANU berboncengan dengan Sdr ANDRE menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik saksi DANU dan sesampainya di Depan TPU Desa Cahaya Negri Kec Sindang Kelingi Kab Rejang Lebong saksi CEK dan terdakwa langsung menghadang sepeda motor saksi korban dari arah depan  dan saksi DANU dan sdr. ANDRE menghadang dari arah belakang, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor saksi korban sambil mendorong saksi korban supaya turun dari sepeda motor dan menodongkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau kearah saksi korban sehingga sepeda motor tersebut terjatuh, lalu Sdr ANDRE mendekat dan langsung mengambil sepeda motor saksi korban dan terdakwa kembali mendekati saksi korban dan berkata “sini HP” dan saksi korban dan saksi Nilam  langsung mengeluarkan Handphonenya masing-masing dan  menyerahkan kepada terdakwa, setelah berhasil merampas barang – barang milik saksi korban Sdr ANDRE langsung membawa sepeda motor saksi korban dan terdakwa berboncengan dengan saksi CEK dan  saksi DANU sendirian mengendarai sepeda motornya dan mereka langsung melarikan diri kearah Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab Rejang Lebong.

Bahwa sepeda motor milik Saksi Korban dijual kepada Sdr. Dedi (DPO) seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor milik serta Handphone  saksi korban, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut  terdakwa gunakan untuk keperluan sehari- hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Yansen Als Sen Bin Suwito mengalami kerugian  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR:

--------------- Bahwa ia Terdakwa Ansori Als Son Bin Suherman bersama-sama dengan saksi DANNDUNG ALS DANU BIN RADEN (sedang menjalani hukuman), saksi Hermansyah Als Ari Cek Bin Tarmat (alm) dan sdr. Andre (dpo) pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dijemput oleh saksi DANNDUNG ALS DANU BIN RADEN dan Sdr ANDRE dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik saksi DANU kemudian saksi DANU mengatakan kepada terdakwa “ayo main (nodong)” kemudian terdakwa langsung mengiyakan dan mengikuti ajakan  saksi DANU dan  berbonceng 3 (tiga) mengggunakan sepeda motor menuju Desa Simpang Beliti Kec. Binduriang Kab Rejang Lebong. Setibanya di Desa Simpang Beliti,  mereka bertemu dengan saksi Hermansyah Als Ari Cek Bin Tarmat (alm) yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian saksi CEK dipanggil oleh saksi DANU  sambil berkata “kemano”? Ayo cari lokak (nodong), saksi CEK langsung mengiyakan ajakan saksi DANU, lalu mereka pun  pergi ke Desa Kepala Curup tepatnya di depan Pasar Minggu untuk menunggu korban untuk di todong, sekira 1 (satu) jam mereka menunggu,  tiba-tiba lewatlah  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai saksi korban Yansen Als Sen Bin Suwito (alm) berboncengan dengan saksi Nilam Maya Sari Als Nilam Binti Kadir dari arah Kota Lubuk Linggau menuju Kota Curup, lalu mereka pun langsung mengejar  dengan posisi terdakwa berboncengan dengan saksi CEK menggunakan Yamaha MIO dan saksi DANU berboncengan dengan Sdr ANDRE menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik saksi DANU dan sesampainya di Depan TPU Desa Cahaya Negri Kec Sindang Kelingi Kab Rejang Lebong saksi CEK dan terdakwa langsung menghadang sepeda motor saksi korban dari arah depan  dan saksi DANU dan sdr. ANDRE menghadang dari arah belakang, lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor saksi korban sambil mendorong saksi korban supaya turun dari sepeda motor dan menodongkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau kearah saksi korban sehingga sepeda motor tersebut terjatuh, lalu Sdr ANDRE mendekat dan langsung mengambil sepeda motor saksi korban dan terdakwa kembali mendekati saksi korban dan berkata “sini HP” dan saksi korban dan saksi Nilam  langsung mengeluarkan Handphonenya masing-masing dan  menyerahkan kepada terdakwa, setelah berhasil merampas barang – barang milik saksi korban Sdr ANDRE langsung membawa sepeda motor saksi korban dan terdakwa berboncengan dengan saksi CEK dan  saksi DANU sendirian mengendarai sepeda motornya dan mereka langsung melarikan diri kearah Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab Rejang Lebong.

Bahwa sepeda motor milik Saksi Korban dijual kepada Sdr. Dedi (DPO) seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor milik serta Handphone  saksi korban, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut  terdakwa gunakan untuk keperluan sehari- hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Yansen Als Sen Bin Suwito mengalami kerugian  sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya