| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah telah melakukan Wanprestasi (prestasi buruk/ingkar janji/cidera janji) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, Keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 339.500.000,- (Tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi, baik kerugian materiil dan kerugian Imateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaarbijvooraad), meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|