Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Crp ABI PUJANGGA PUTRA, SH, MH DARMAWANSYAH Als WAWAN Bin Alm. A. MUID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 774/L.7.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABI PUJANGGA PUTRA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWANSYAH Als WAWAN Bin Alm. A. MUID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa DARMAWANSYAH Als WAWAN Bin Alm. A. MUID, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jembatan Batu Dewa yang berada Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Hendra (DPO) menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan stok sabu yang sebleumnya terdakwa beli dari Sdr. Hendra (DPO) dan sekaligus mempertanyakan uang pembayaran sabu tersebut yang belum dibayar terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saat itu terdakwa menjawab jika dirinya hendak memesan sabu kembali seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan membayar sekaligus dengan hutang terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr. Hendra (DPO) menerima tawaran terdakwa dan berjanji akan menghubungi sore harinya, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Sdr. Hendra (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan melalui via telfon, Sdr. Hendra (DPO) mengarahkan terdakwa untuk pergi ke Jembatan Batu Dewa dan mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu  dibawah sebuah batu didekat Jembatan tersebut, selanjutnya sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah, kemudia pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.27 Wib terdakwa membayar hutang pembelian sabu kepada Sdr. Hendra (DPO) melalui BRI Link dengan nomor tujuan bank BCA sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.10 Wib anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Dr. AK. Gani RT 003 RW 002 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, saat upaya penangkapan tersebut terdakwa sempat berupaya untuk melarikan diri ke arah belakang rumah namun tetap berhasil ditangkap, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi sehingga terdakwa mengaku menyimpan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu di sela rangka baja auning didepan rumah terdakwa, yang mana sebelumnya sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. Hendra (DPO), mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kertas rokok warna putih di sela rangka baja auning didepan rumah terdakwa sesuai dengan pengakuan dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 1 (satu) unit hanpdhone OPPO A31 warna hijau yang digunakan terdakwa untuk memesan sabu kepada Sdr. Hendra (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa anggota Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

---------- Bahwa terdakwa telah menerima sabu dari Sdr. Hendra (DPO) dengan cara transaksi tidak langsung (melalui telfon), dan terdakwa telah membayar sabu tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui BRI Link.

---------- Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan No:078/10700.00/2024 tanggal 03 Februari 2024 menyatakan berat total keseluruhan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram yang kemudian telah disisihkan dengan perincian:

a. pemisahan untuk barang bukti : 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram

b. untuk balai POM : 0,05 (nol koma nol lima) gram

Berita Acara Penimbangan tersebut ditandatangani oleh ASHADI KURNIAWAN selaku Manager Gadai Pegadaian Curup.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa menurut Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu No. LHU.089.K.05.16.24.0046 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani secara barcode oleh ZUL AMRI, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Bengkulu menyatakan bahwa pengujian terhadap sampel barang bukti tersebut positif (+) mengandung metamfetamin. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa DARMAWANSYAH Als WAWAN Bin Alm. A. MUID, pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. AK. Gani RT 003 RW 002 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Sdr. Hendra (DPO) menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan stok sabu yang sebleumnya terdakwa beli dari Sdr. Hendra (DPO) dan sekaligus mempertanyakan uang pembayaran sabu tersebut yang belum dibayar terdakwa seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), saat itu terdakwa menjawab jika dirinya hendak memesan sabu kembali seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan membayar sekaligus dengan hutang terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr. Hendra (DPO) menerima tawaran terdakwa dan berjanji akan menghubungi sore harinya, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Sdr. Hendra (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan melalui via telfon, Sdr. Hendra (DPO) mengarahkan terdakwa untuk pergi ke Jembatan Batu Dewa dan mengambil 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu  dibawah sebuah batu didekat Jembatan tersebut, selanjutnya sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah, kemudia pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.27 Wib terdakwa membayar hutang pembelian sabu kepada Sdr. Hendra (DPO) melalui BRI Link dengan nomor tujuan bank BCA sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.10 Wib anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang berada di Jl. Dr. AK. Gani RT 003 RW 002 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, saat upaya penangkapan tersebut terdakwa sempat berupaya untuk melarikan diri ke arah belakang rumah namun tetap berhasil ditangkap, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi sehingga terdakwa mengaku menyimpan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu di sela rangka baja auning didepan rumah terdakwa, yang mana sebelumnya sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr. Hendra (DPO), mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kertas rokok warna putih di sela rangka baja auning didepan rumah terdakwa sesuai dengan pengakuan dari terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 1 (satu) unit hanpdhone OPPO A31 warna hijau yang digunakan terdakwa untuk memesan sabu kepada Sdr. Hendra (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa anggota Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

---------- Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan No:078/10700.00/2024 tanggal 03 Februari 2024 menyatakan berat total keseluruhan barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram yang kemudian telah disisihkan dengan perincian:

a. pemisahan untuk barang bukti : 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram

b. untuk balai POM : 0,05 (nol koma nol lima) gram

Berita Acara Penimbangan tersebut ditandatangani oleh ASHADI KURNIAWAN selaku Manager Gadai Pegadaian Curup.-----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa menurut Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu No. LHU.089.K.05.16.24.0046 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani secara barcode oleh ZUL AMRI, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Bengkulu menyatakan bahwa pengujian terhadap sampel barang bukti tersebut positif (+) mengandung metamfetamin. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya