Dakwaan |
pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekitar jam 17.00 Wib di Pinggir jalan Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong yang dilakukan oleh Tersangka  An. BOBY IRAWAN Als BOBI Bin BADAR ROZIE, Curup, 12 Juni 1993, Umur 25 Tahun, Suku Rejang, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong bersama dengan rekannya yang belum tertangkap An. ROBI PRATAMA ( DPO ), umur 27 tahun, Pekerjaan Tuna Karya, Alamat Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong yang mana telah mengambil barang berupa • 1 (satu) Unit Handphone merk ADVAN VANDROID S5E NXT warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 356187081409653 dan Nomor IMEI 2 : 356187082509659 serta terdapat aksesoris tambahan pada cesing belakang berbentuk cincin milik korban An. SRI YANI Als YANI Binti PAIMAN, umur 30 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Air Meles Atas Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.
        Atas kejadian tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersaka diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam pasal 364 KUHP. |