INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Crp | HERMAN BIN SULAIMAN | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Crp | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Lubuklinggau, April 2025
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI REJANG LEBONG
Di –
Curup.
Perihal : Permohonan Pra Peradilan.
Dengan hormat,
Untuk dan atas kepentingan Hukum :
N a m a : Herman Bin Sulaiman ( Herman Cuarsa S.Sos )
U m u r : 67 Tahun
Jenis : Laki –Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan BUMD ( PT.Bank Bengkulu )
Alamat : Jalan H.Yakin RT 07 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggaau Barat 1 Kota
Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan.untuk selanjutnya disebut PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA
KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq POLRES REJANG LEBONG.
1. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh POLRES REJANG LEBONG dengan Nomor : B / 679 / IV / Res 1.11. / 2024 / Reskrim.
2. Bahwa PEMOHON telah melaporkan peristiwa Penggelapan dalam Jabatan (di laporan polisi tertulis Penggelapan) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/98/V/2023/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, Tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP
3. Adapun kronologis perkara :
Bahwa pada Tahun 2019 kami mengetahui adanya selisih Pembayaran Gaji MPP (MASA PERSIAPAN PENSIUN pada Bank BPD Bengkulu) dan tunjangan selama 12 Bulan Sejak Putusan Sidang PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL) Di Pengadilan Negeri Bengkulu terhitung dari Bulan November 2013 Sampai dengan Oktober 2014 sebesar Rp.119.357.587 (Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) kamipun sudah melengkapi bukti dan sudah diserahkan ke penyidik terkait Rekening Koran kami pada tahun tersebut, dan kami sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak BPD Bengkulu yang kemudian Pada sekira bulan September 2019 tanggal saya lupa, saya pernah di panggil oleh pihak BPD Bengkulu dan saya dipertemukan oleh Bapak Direktur Utama BPD Bengkulu, Komisaris BPD Bengkulu, Direktur Kepatuhan BPD Bengkulu, Kepala Devisi SDM BPD Bengkulu dan Staf SDM BPD Bengkulu pada saat itu dan inti dari pertemuan tersebut membicarakan terkait Laporan yang saya Laporkan ke Polres Rejang Lebong (pengaduan pada saat itu dan saat ini sudah terbit LP) kemudian saya disuruh mencabut Laporan saya dan saya akan di berikan uang + Rp 25.000.000. oleh BPD Bengkulu namun saya tidak mengiyakan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas akan kami uraiankan peristiwa yang kami alami, sebagai berikut :
1. SK Direksi BPD No.87/HP/00.02.00.04/D7. Tgl 1 Nop 2013.Masa Persiapan Pensiun Besarnya Gaji tertera Rp. 15.321.240 ( Sebelum pajak )
2. SK.Direksi BPD No. 89/HP.00.02.00 04/D7 Tgl 7 Nop 2014 Masa Pensiun Normal.Besarnya uang gaji Rp.15.321.240. ( Sebelum pajak )
3. Slip gaji terakir bulan Oktober 2013 tertera uang sebesar Rp. 16.087.302 (Setelah potong uang tunjangan jabatan) sebelum pajak .
4. Besar nya uang gaji bulan Oktober 2014 ( MPP ) disetor kan ke rekening No.204.02.01.00529.9. Tgl 25.10.2014. Sebesar Rp. 13.591.108,40.
5. Disini sudah ada perbedaan atau perselisihan besar nya uang gaji didalam SK Direksi No.87/Hp.00.02.00.04/D7 Tgl 1.11.2013 sebesar Rp. 15.321.240 ( sebelum pajak ) Dengan Slip gaji yang dikeluarkan ,dibayarkan Kantor Cabang Curup yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang sebesar Rp. 16.087.302 ( sebelum pajak )
6. Besar nya pajak yang dipotong Rp. 766.062.
7. Gaji bersih yang dibayarkan oleh kantor cabang sebesar Rp. 15.321.240 ( Setelah pajak )
8. Besar nya Uang Gaji Sebesar Angka 7 . Disetorkan kerekening No.204.02.01.00529.9 hanya sebesar Rp. 13.591.108,40.
9. Dalam rangka Karyawan / ti .Memasuki MPP seluruh hutang / kewajiban HARUS di lunasi. Dipotong langsung saat penerimaan besarnya Uang Tolak sebesar 30 Kali gaji terakhir.
10. Saya dipanggil oleh Pak Wahyu Esa Saputera untuk lakukan MEDIASI. Hasil Mediasi. Menyatakan benar Adanya kekurangan pembayaran Uang gaji sebesar Rp. 1.730.131.60. / bln. Selama MPP. yang sudah ditanda tangani ibu Direktur Kepatuhan.Ibu Pemimpin Devisi SDM dan Pemimpin Bagian SDM. Dan mengatakan kekurangan Uang gaji mpp pak Herman, Saya ( Pak Wahyu Esa Saputera ) langsung disetorkan kerekening Gaji bapak.Silahkan ambil dan pulang. Kata Pak.Wahyu Esa Saputera ( bagian pembayaran gaji MPP )
11. Sampai saat ini pembayaran kekurangan uang gaji selama mpp belum ada disetorkan kedalam rekening gaji nomor : 204.02.01.00529.9. Kemana lari nya ( Hilang diambil siapa )
12. Ini sudah MENIPU dan BOHONG.
13. Pak. Wahyu Esa Saputera mengatakan. kepada Saya Uang itu sudah dibayarkan.
14. Dibayarkan kepada Siapa dan Saya minta bukti nya. Sampai saat ini belum diberikan bukti nya. Kepada SIAPAKAH UANG ITU DIBERIKAN atau yang ambil ???
15. Kedua SK MPP dan SK Pensiun Normal Saya ( Herman Cuarsa ) .ditanda tangani oleh Bp. H.Wimran Ismaun Selaku Direktur Utama . Yang Pengangkatan nya bertentangan dengan AD / ART Bank No. 43 Tgl 22. Juli .2008 Pasal 14. Point angka 5. Yang Berbunyi :
Bagi Anggota Direksi yang telah habis MASA Jabatan nya untuk KEDUA kalinya. TIDAK DAPAT
DIANGKAT kembali., Pasal. 15. Angka 5. Direksi mempunyai Hak dan Wewenang SBB :
a. Menetapkan Kebijaksaan Perseroan berdasarkan PERSETUJUAN. Dewan Komisaris dalam
menjalankan kepengurusan perseroan.
16. Pak Wahyu Esa Saputra mengatakan kepada saya (korban) uang itu sudah dibayarkan.
17. Ada 3 (tiga) personil Polres mengatakan Uang itu sudah dibayarkan dan sudah selesai. kepada ketiga personil Polres itu , spontan saya menjawab “ Maaf bapak / ibu , mana buktinya “.
18. Korban / saya berjuang berdasarkan Sk Direksi BPD No : 52 /HP 00.020102 / D7 tanggal 16-03-2007 yang sudah di SAH KAN oleh Dewan Komisaris ( lihat SK dimaksud, SK tersebut sudah saya serahkan kepada Penyidik yang menangani Perkara saya )
19. Kedua SK Korban (saya) SK MPP dan SK Pensiun normal ditanda tangani oleh Direksi Utama atas nama H.WIMRAN ISMAUN. Yang pengakatannya bertentangan dengan AD/ART BPD BKL No : 43 tanggal 22- JUli -2008 Pasal 14 angka 5 yang berbunyi : “ Bagi anggota Direksi yang telah habis masa jabatannya untuk kedua kalinya tidak dapat diangkat kembali ”.
Pasal 15 :
Angka 5. Direksi mempunyai hak dan wewenang Sebagai berikut :
a. Menetapkan Kebikjasanaan Perseroan berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris dalam menjalankan Kepengurusan Perseroan.
20. Penerbitan SK Direksi No.140/HP.00.02.00.04/D7 tanggal 30 Desember 2010 yang diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Dewan Komisaris ( pembayaran gaji MPP dibayarkan sebesar 70 % inilah yang dtuntut di PHI dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 683/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl) Poto Copi Salinan putusan sudah saya berikan kepada Penyidik
( tidak sesuai bunyi SK Direksi No.52/HP.00.02.01.02/D7 Hal.45 ) tanggal 16 Maret 2007 yang sudah disah Dewan Kormisaris.
21. Angka 18, 19 , inilah tercakup pada Pasal 374 KUH Pidana. ( karena berkuasa, akibatnya merugikan merugikan bawahannya ) dan merugikan uang negara ( Uang bank ) karena sudah tiga kali jadi Direksi ?
22. Angka 19, H. WIMRAN ISMAUN sebagai Direksi.
• Tahun 2006 – 2008 sebagai Direksi Pemasaran
• Tahun 2008 - 2012 sebagai Direksi Utama
• Tahun 2012 - 2016 sebagai Direksi Utama ( bisa konfirmasi dengan Bp.Wahyu Esa Saputra karena dia mengetahui semuanya )
23. Berarti pengangkatan Direksi H. WIMRAN ISMAUN sebanyak 3(tiga) kali, Pengangkatannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank No.43 Pasal 14 angka 5 tanggal 22 Juli 2008.
24. Akibat punya kekuasaan H. WIMRAN ISMAUN Menerbitkan SK 140 / HP 00.02.00.04 / D7 tanggal 30-12-2010 kehendaknya dan berakibat merugikan bawahannya Karena tanpa Persetujuan Dewan Komisaris..( Pembayaran Uang Gaji Masa Persiapan Pensiun dibayarkan sebesar 70 % )
Setelah Saya membuka arsip, Saya menemukan SLIP gaji terakhir tanggal 25 Oktober 2013 yang dikeluarkan dan dibayarkan oleh Kantor Cabang Curup tertulis :
- Gaji Bruto............ ....... Rp. 16.087.302,00
- Tunjangan Jabatan..... Rp. 500.000,00
- Jumlah Gaji Bruto....... Rp. 16.587.302,00 ( Slip gaji terlampir )
- Pajak Rp 766.062,00
- Gaji Bersih Rp. 15.321.240,00 ( SETELAH PAJAK )
Disini Saya mencocokan dengan SK Direksi Nomor : 87/HP.00.02.00.04/D.7 ( MPP ) Tertera Gaji Bruto terakhir Sebesar Rp. 15.321.240,- ( Sebelum Pajak ) ada terdapat selisih pembayaran uang gaji saya saat masa persiapan pensiun sebesar Rp. 1.730.131,60 *)
*) Gaji Bruto Rp. 16.087.302,- - Pajak Rp. 766.062,- = Rp. 15.321.240,- ( Gaji bersih )
Yang dibayar oleh BPD Bengkulu diliat di Rek.Koran Gaji = Rp. 13.591.108,40 ( Rek.204.02.01.005299 )
Selisih kurang pembayaran Uang gaji oleh bank / bln. = Rp. 1.730.131,60
Terbilang : Satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh satu 60/100 rupiah
Melalui :
Surat tanggal 05 Juli 2019, Tanggal 24 Juli 2019 yang ditujuhkan Ke Bapak Direksi dan Tembusan nya Ke Dewan Komisaris Bank Bengkulu, surat tersebut Tidak ada Tanggapan, Tidak ada digubris bahkan dianggap Angin Lalu oleh Pejabat dan Petinggi Bank Bengkulu.
Mendapat jalan buntu, Saya mengadu dan melapor ke Polisi Resort Curup dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat No. POL : STPL/DUMAS/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tgl 27 Agustus 2019.Terlampir ( awalnya dan saat ini sudah terbit Laporan Polisi masuk dalam proses SIDIK )
Setelah saya melaporkan ke POLRES, Saya dipanggil oleh Direksi Bank Bengkulu Melalui Staff Divisi Sumber Daya Manusia, Guna Lakukan Mediasi. Mediasi tentang kekurangan Gaji selama MPP.
Sebelum MEDIASI dilakukan saya dipanggil Oleh Staff SDM Wahyu Esa Saputra diruang kerja nya.
Berbincang bincang INTI nya : Memang ada Kekurangan Pembayaran Uang Gaji Pak Herman selama dua belas bulan satu tahun dari bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 selama MPP. Baru tahu (mengapa ada kekurangan / selisih sampai waktu 1 tahun? Kemanakah selisih uang tersebut, karena itu adalah hak saya / kami )
Sidang Mediasi dilakukan diruang kerja Bapak Direktur Utama, yang dihadiri dan pakai Absen kehadiran : 1. Bp.Komisaris 2.Bp.Dirut.3.Ibu Direktur Kepatuhan.4. Pemipin Divisi SDM. 5.Staff SDM. Isi Mediasi : Bahwa ada kekurangan pembayaran uang gaji Pak Herman Cuarsa selama Menjalani MPP di Bank Bengkulu dan Uang kekurangan UANG gaji tersebut akan disetorkan kerekening Gaji Pak Herman Cuarsa ( Rek.No.204.02.01.00529.9 BPD Capem Simpang Bukit Kaba ).
Setelah kirim surat ke Direktur Utama tanggal 22 Desember 2022 menunggu tak kunjung masuk ke rekening gaji, hanya janji PALSU atau BOHONG , MENIPU, Maka sangat terpaksa Saya Laporkan lagi Ke POLRES Curup guna meminta dan mencari KEADILAN. { Pihak Bank Mau membayarkan Uang itu, kalau ada surat Mediasi .Kata Pak Fanny Pemimpin Devisi SDM ( Pejabat baru ) , MEDIASI itu TIdak ada didalam File Pak Herman Hilang, Tanya sama Pak Wahyu Esa Saputera, dia yang simpan }
Dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 27 Agustus 2019 NAIK menjadi Laporan Polisi : LP / B / 98 / V / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM / RES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU Tanggal 31 Mei 2023 dan saat ini sudah masuk proses SIDIK ( SP.Sidik /134 /XI / Res.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 02 November 2023 )
4. Fakta-fakta dalam peristiwa perkara ditemukan bahwa :
- Pada tanggal 27 bulan Agustus tahun 2019 telah terbit Laporan Pengaduan Masyarakat No. POL : STPL/DUMAS/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tanggal 27 Agustus 2019.
- Pada tanggal 31 Mei 2023 naik menjadi Laporan Polisi : LP/ B / 98 / V / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM / RES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU Tanggal 31 Mei 2023.
- Pada tanggal 2 bulan November tahun 2023 sesuai dengan SP2HP / 413 / XI / RES.1.11 / 2023 diberitahukan bahwa laporan polisi tersebut telah naik sidik dengan SP SIDIK / 134 / XI / RES.1.11 / 2023 / Reskrim.
- Perkara saya ini sudah ditangani oleh 5 ( lima ) orang KANIT Reskrim Umum Polres Curup.
- Pada tanggal 5 April tahun 2024 terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Nomor : B / 679 / IV / Res.1.11 / 2024 / Reskrim.
- Tanggal 14 Desember 2024 didatangi Kanit Reskrim dan Mantan Kanit Reskrim Polres Curup
Mengenai Surat Nomor : 1 / Pid.Pra / 2024 / PN.Crp ( Pra Peradilan ) sudah saya ceritakan dan Ybs minta data / bukti yang Saya miliki antara lain : Slip gaji terakir bulan Oktober 2013 dari Bank Bengkulu Cabang Curup Sebesar Rp.16.087.302 ( Setelah Potongan Tunjangan jabatan ) dan SK MPP Tahun 2013 dan SK Pensiun Normal Tahun 2014 Gaji sebesar Rp. 15.321.20. ( Sebelum pajak ) dan Copi Rekening Gaji Nomor ; 204.02.01.00529.9 tanggal 24 Okt 2014 Yang tertera sebesar Rp. 13.591.108,40 Serta Copi hasil Mediasi dan AD/ART Nomor : 43 Tanggal 22.07.2008
Pasal 14.Point B angka 5. Dan Pasal 15 Angka a.
.- Mantan Kanit Reskrimlah ( Sekarang di Propam ) Bapak inilah yang mengatakan Kalau memang
sudah dibayarkan oleh pihak bank ( kata pak Wahyu Esa Saputera ) mana BUKTI nya .
Tanggal 16 Desember 2024 ,sebelum ke kantor Pengadilan Negeri Curup untuk ikut Sidang Pra
Peradilan , Pak Waka Polres bapak Tekat mengundang ke ruangan kerja nya :
Dihadiri Pak Waka Polres Pak Tekat , Kasat Reskrim Ibu Denny , Bapak Kanit Reskrim ,Pak.Parmi
Pak Hamdan,Pak.Yunada.
- Pada saat itu Ibu Denny Kasat Reskrim mengatakan itu Mediasi BATAL ,Saya jawab mana bukti
batalnya dan artinya Surat Mediasi itu ada ( Sampai sekarang bukti Batal Mediasi belum diberikan
oleh Ibu Kasat Reskrim )
- Pak Waka Polres Tekat Mengatakan kepada Kami ( Pak Parmi, Pak Hamdan,Pak Yunada ) agar
Perkara ini di CABUT . ( itu Kata Pak Kapolres melalui Pak Waka Polres ) Tanggung Jawab Saya .
Dan Uang itu dibayar kan kepada Pak Herman ( Pelapor / Korban ).
- Sidang Ke 2 ( kedua ) tanggal 17 Desember 2024 di kantor Pengadilan Negeri Curup, Sesuai
Perintah Dan Janji Pak Kapolres melalui Pak Waka Polres Pak Tekat maka sangat terpaksa
Pelapor /Korban menyampaikan dan menyerahkan sepucuk surat ke Pak Hakim Tunggal Yakni :
Pencabutan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Crp, Surat Gugatan belum sempurna sehingga
diperlukan PERBAIKAN ( Surat Nomor : 2622/PAN.W8.U2/HK2.1/XII/2024 Tgl 18 Desember 2024 )
5. Sampai tanggal ini dibuat gugatan ke Pengadilan Negeri Curup, kata dan Janji Pak kapolres Melalui
pak Wakapolres Pak Tekat belum terwujud ,belum ada buktinya belum Ter – REALISASI.
6. Fakta yang ditemukan dalam proses Lidik Sidik yaitu :
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 dilaporkan peristiwa penggelapan yang kemudian terbitlah laporan pengaduan masyarakat hingga akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 terbitlah Laporan Polisi : LP/B/98/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/RES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU Tanggal 31 Mei 2023 hingga masuk ke Proses SIDIK, menurut kami dari Laporan Pengaduan hingga terbit Laporan Polisi hingga masuk ke tahap Sidik menurut kami sudah terlihat atau sudah adanya unsur-unsur pidana namun faktanya Laporan kami dihentikan pada saat proses penyidikan, dan kami selaku pelapor sudah meminta untuk dipertemukan dan mencocokan data sehingga perkara ini menjadi lebih terang namun kami tidak pernah di pertemukan.
- Laporan Polisi tersebut dihentikan dengan alasan “ Bukan merupakan Tindak Pidana ” Jika dengan alasan tersebut mengapa tidak dihentikan pada saat proses Penyelidikan saja. Karena ketika sudah naik SIDIK bukannya sudah ditemukan unsur-unsur pidananya dan seharusnya sudah bisa digelarkan untuk menentukan dan menetapkan nama Tersangka, namun faktanya nama Tersangkanya saja masih belum ada atau dalam Lidik.
- Bahwa surat penghentian penyidikan baru kami terima ( Kami datang ke Polres ) pada tanggal 21 bulan Agustus tahun 2024, padahal di surat SP3 tertanggal 05 April 2024 ( Jaraknya 4 bulan 15 hari )
7. Bahwa seharusnya kasus penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/98/V/2023/SPKT/Polres
Rejang Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 31 Mei 2023 dapat dilanjutkan guna menentukan nama
tersangka dan dapat dilanjutkan ke Pengadilan sebagai bentuk KEADILAN.
Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3 Nomor : B/679/IV/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 5 April 2024 ) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara Penggelapan dimaksud
4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp 119.357.587 (Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ). sesuai dengan perhitungan ( antara pihak Penyidik dan Korban ) selisih gaji yang seharusnya diberikan kepada PEMOHON
Apabila Pengadilan Negeri Rejang Lebong berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya itu merupahkan HAK Pemohon sebagai Imbalan / Upah kerja, terima kasih.
Hormat Saya Pemohon:
Herman Cuarsa ( Herman Bin Sulaiman ) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
