Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Crp HERMAN BIN SULAIMAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERMAN BIN SULAIMAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG
Advokat
Petitum Permohonan
Lubuklinggau,       April 2025
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN  NEGERI REJANG LEBONG
Di – 
            Curup.
 
Perihal : Permohonan Pra Peradilan.
 
 Dengan hormat,
 Untuk dan atas kepentingan Hukum :
 N a m a     : Herman Bin Sulaiman  ( Herman Cuarsa S.Sos )
 U m u r      : 67 Tahun
 Jenis         : Laki –Laki
 Agama      : Islam
 Pekerjaan : Pensiunan BUMD  ( PT.Bank Bengkulu )
 Alamat      : Jalan H.Yakin RT 07 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggaau Barat  1 Kota
       Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan.untuk  selanjutnya  disebut  PEMOHON.
 
 Dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
 PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA
  KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq  POLRES REJANG LEBONG.
 
1. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh POLRES REJANG LEBONG dengan Nomor : B / 679 / IV / Res 1.11. / 2024 / Reskrim.
 
2. Bahwa PEMOHON telah melaporkan peristiwa Penggelapan dalam Jabatan (di laporan polisi tertulis Penggelapan) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/98/V/2023/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, Tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP
 
3. Adapun kronologis perkara :
Bahwa pada Tahun 2019 kami mengetahui adanya selisih Pembayaran Gaji MPP (MASA PERSIAPAN PENSIUN pada Bank BPD Bengkulu) dan tunjangan selama 12 Bulan Sejak Putusan Sidang PHI (PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL) Di Pengadilan Negeri Bengkulu terhitung dari Bulan November 2013 Sampai dengan Oktober 2014 sebesar Rp.119.357.587 (Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) kamipun sudah melengkapi bukti dan sudah diserahkan ke penyidik terkait Rekening Koran kami pada tahun tersebut, dan kami sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak BPD Bengkulu yang kemudian Pada sekira bulan September 2019 tanggal saya lupa, saya pernah di panggil oleh pihak BPD Bengkulu  dan saya dipertemukan oleh Bapak Direktur Utama BPD Bengkulu, Komisaris BPD Bengkulu, Direktur Kepatuhan BPD Bengkulu, Kepala Devisi SDM BPD Bengkulu dan Staf SDM BPD Bengkulu pada saat itu dan inti dari pertemuan tersebut membicarakan terkait Laporan yang saya Laporkan ke Polres Rejang Lebong (pengaduan pada saat itu dan saat ini sudah terbit LP) kemudian saya disuruh mencabut Laporan saya dan saya akan di berikan uang + Rp 25.000.000. oleh BPD Bengkulu namun saya tidak mengiyakan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas akan kami uraiankan peristiwa yang kami alami, sebagai berikut :
1. SK Direksi BPD No.87/HP/00.02.00.04/D7. Tgl 1 Nop 2013.Masa Persiapan Pensiun Besarnya Gaji tertera Rp. 15.321.240 ( Sebelum pajak )
2. SK.Direksi BPD No. 89/HP.00.02.00 04/D7 Tgl 7 Nop 2014 Masa Pensiun Normal.Besarnya uang gaji Rp.15.321.240. ( Sebelum pajak )
3. Slip gaji terakir bulan Oktober  2013 tertera  uang sebesar Rp. 16.087.302 (Setelah potong uang tunjangan jabatan)  sebelum  pajak .
4. Besar nya uang gaji bulan Oktober 2014 ( MPP ) disetor kan ke rekening No.204.02.01.00529.9. Tgl 25.10.2014. Sebesar  Rp. 13.591.108,40.
5. Disini sudah ada perbedaan atau perselisihan besar nya uang gaji didalam SK Direksi No.87/Hp.00.02.00.04/D7 Tgl 1.11.2013 sebesar Rp. 15.321.240 ( sebelum pajak ) Dengan Slip gaji yang dikeluarkan ,dibayarkan Kantor Cabang Curup yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang sebesar Rp. 16.087.302 ( sebelum pajak )
6. Besar nya pajak yang dipotong  Rp. 766.062.
7. Gaji bersih yang dibayarkan oleh kantor cabang   sebesar Rp. 15.321.240 ( Setelah pajak )
8. Besar nya Uang Gaji Sebesar  Angka 7 . Disetorkan  kerekening No.204.02.01.00529.9  hanya sebesar Rp. 13.591.108,40.
9. Dalam rangka Karyawan / ti .Memasuki MPP seluruh hutang / kewajiban HARUS di lunasi. Dipotong langsung saat penerimaan  besarnya Uang Tolak sebesar 30 Kali gaji terakhir.
10. Saya dipanggil oleh Pak Wahyu  Esa Saputera untuk lakukan MEDIASI. Hasil Mediasi. Menyatakan benar Adanya kekurangan pembayaran Uang gaji sebesar Rp. 1.730.131.60. / bln. Selama MPP. yang sudah ditanda tangani ibu Direktur Kepatuhan.Ibu Pemimpin Devisi SDM dan Pemimpin Bagian SDM. Dan mengatakan kekurangan Uang gaji mpp pak Herman, Saya ( Pak Wahyu Esa Saputera ) langsung disetorkan  kerekening Gaji bapak.Silahkan ambil  dan pulang. Kata Pak.Wahyu Esa Saputera ( bagian pembayaran gaji MPP )
11. Sampai saat ini pembayaran kekurangan uang gaji selama mpp belum ada disetorkan kedalam rekening gaji nomor : 204.02.01.00529.9. Kemana lari nya ( Hilang diambil siapa  )
12. Ini sudah  MENIPU  dan  BOHONG.
13. Pak. Wahyu Esa Saputera mengatakan.  kepada  Saya  Uang itu sudah dibayarkan.        
14. Dibayarkan kepada Siapa dan Saya minta  bukti nya. Sampai saat ini belum diberikan bukti nya. Kepada  SIAPAKAH  UANG ITU  DIBERIKAN  atau yang ambil  ???
15. Kedua SK MPP dan SK Pensiun Normal Saya ( Herman Cuarsa ) .ditanda tangani oleh Bp. H.Wimran Ismaun Selaku Direktur Utama . Yang  Pengangkatan nya  bertentangan  dengan AD / ART Bank  No. 43 Tgl  22. Juli .2008  Pasal  14. Point  angka  5. Yang  Berbunyi  : 
        Bagi Anggota Direksi yang telah habis MASA Jabatan nya untuk KEDUA kalinya. TIDAK DAPAT       
        DIANGKAT  kembali., Pasal. 15. Angka 5. Direksi mempunyai Hak dan Wewenang SBB :
a. Menetapkan Kebijaksaan Perseroan berdasarkan PERSETUJUAN. Dewan Komisaris dalam     
menjalankan kepengurusan perseroan.
16. Pak Wahyu Esa Saputra mengatakan kepada saya (korban) uang itu sudah dibayarkan.
17. Ada 3 (tiga) personil Polres mengatakan Uang itu sudah dibayarkan dan sudah selesai.  kepada ketiga personil Polres itu , spontan saya  menjawab   “   Maaf  bapak / ibu , mana buktinya  “.
18. Korban / saya berjuang berdasarkan Sk Direksi BPD No : 52 /HP 00.020102 / D7 tanggal 16-03-2007 yang sudah di SAH KAN  oleh Dewan Komisaris  ( lihat SK dimaksud, SK tersebut sudah saya serahkan kepada Penyidik yang menangani Perkara saya )
19. Kedua SK Korban (saya)  SK MPP dan SK Pensiun normal  ditanda tangani oleh Direksi Utama atas nama H.WIMRAN ISMAUN. Yang pengakatannya bertentangan dengan AD/ART BPD BKL No : 43 tanggal 22- JUli -2008 Pasal 14  angka   5 yang berbunyi : “ Bagi anggota Direksi yang telah habis masa jabatannya untuk kedua kalinya tidak dapat diangkat kembali ”.
Pasal 15 :
Angka 5. Direksi mempunyai hak dan wewenang Sebagai berikut :
a. Menetapkan Kebikjasanaan Perseroan berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris dalam menjalankan Kepengurusan Perseroan.
20. Penerbitan SK Direksi No.140/HP.00.02.00.04/D7 tanggal 30 Desember 2010 yang diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Dewan Komisaris ( pembayaran gaji  MPP dibayarkan sebesar  70 %  inilah yang dtuntut di PHI dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 683/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl) Poto Copi Salinan putusan  sudah saya berikan kepada Penyidik 
( tidak sesuai bunyi  SK Direksi No.52/HP.00.02.01.02/D7 Hal.45 ) tanggal 16 Maret 2007  yang  sudah disah  Dewan  Kormisaris.
21. Angka 18, 19 , inilah  tercakup  pada  Pasal  374 KUH Pidana. ( karena berkuasa, akibatnya merugikan merugikan bawahannya )  dan merugikan  uang negara ( Uang bank ) karena sudah tiga kali jadi Direksi ?
22. Angka 19, H. WIMRAN ISMAUN  sebagai  Direksi.
• Tahun 2006 – 2008  sebagai  Direksi Pemasaran
• Tahun 2008 - 2012   sebagai  Direksi Utama
• Tahun 2012 - 2016  sebagai Direksi Utama (  bisa konfirmasi dengan Bp.Wahyu Esa Saputra karena dia mengetahui semuanya  )
23. Berarti pengangkatan Direksi H. WIMRAN ISMAUN sebanyak 3(tiga) kali, Pengangkatannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank No.43 Pasal 14 angka  5 tanggal  22 Juli  2008.
24. Akibat punya kekuasaan H. WIMRAN ISMAUN   Menerbitkan  SK 140 / HP 00.02.00.04 / D7 tanggal 30-12-2010 kehendaknya  dan  berakibat merugikan bawahannya Karena tanpa Persetujuan Dewan Komisaris..(  Pembayaran  Uang  Gaji  Masa Persiapan Pensiun dibayarkan  sebesar  70  %  )
 
Setelah  Saya membuka arsip, Saya menemukan SLIP gaji terakhir  tanggal 25 Oktober 2013  yang dikeluarkan dan dibayarkan oleh Kantor Cabang Curup tertulis :
- Gaji Bruto............ .......              Rp.  16.087.302,00
- Tunjangan Jabatan.....        Rp.       500.000,00
- Jumlah Gaji Bruto.......               Rp.  16.587.302,00   ( Slip gaji terlampir )
- Pajak                                            Rp         766.062,00
- Gaji    Bersih                               Rp.   15.321.240,00 (   SETELAH  PAJAK )
 
Disini Saya mencocokan dengan SK Direksi Nomor : 87/HP.00.02.00.04/D.7 ( MPP ) Tertera Gaji Bruto terakhir Sebesar Rp. 15.321.240,- ( Sebelum Pajak ) ada terdapat selisih pembayaran uang gaji saya saat masa persiapan pensiun sebesar Rp. 1.730.131,60 *)
*) Gaji   Bruto   Rp. 16.087.302,- -  Pajak   Rp. 766.062,-    = Rp. 15.321.240,- ( Gaji bersih )
Yang dibayar oleh BPD Bengkulu diliat di Rek.Koran Gaji  = Rp. 13.591.108,40 ( Rek.204.02.01.005299 )
  Selisih kurang pembayaran Uang  gaji oleh bank / bln.  =  Rp.   1.730.131,60
Terbilang   :  Satu  juta  tujuh  ratus  tiga  puluh  ribu seratus  tiga  puluh  satu 60/100  rupiah
 
Melalui  :
Surat tanggal  05 Juli  2019, Tanggal 24 Juli 2019 yang ditujuhkan Ke Bapak Direksi dan Tembusan nya Ke Dewan Komisaris Bank Bengkulu, surat tersebut Tidak ada Tanggapan, Tidak ada digubris bahkan  dianggap  Angin Lalu oleh Pejabat dan Petinggi Bank Bengkulu.
 
Mendapat jalan buntu, Saya mengadu dan melapor ke Polisi Resort Curup dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat No. POL : STPL/DUMAS/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tgl 27 Agustus 2019.Terlampir ( awalnya dan saat ini sudah terbit Laporan Polisi masuk dalam proses SIDIK  )
 
Setelah saya melaporkan ke POLRES, Saya dipanggil oleh Direksi Bank Bengkulu Melalui Staff Divisi Sumber Daya Manusia, Guna Lakukan Mediasi. Mediasi tentang kekurangan Gaji selama  MPP.
Sebelum MEDIASI dilakukan saya dipanggil Oleh Staff SDM  Wahyu Esa  Saputra  diruang kerja nya.
Berbincang bincang  INTI nya : Memang ada Kekurangan Pembayaran Uang Gaji Pak Herman selama dua belas bulan satu tahun dari bulan Nopember 2013 sampai dengan bulan Oktober 2014 selama MPP. Baru tahu (mengapa ada kekurangan / selisih sampai waktu 1 tahun? Kemanakah selisih uang tersebut, karena itu adalah hak saya / kami )
Sidang Mediasi dilakukan diruang kerja Bapak Direktur Utama, yang dihadiri dan pakai Absen kehadiran : 1. Bp.Komisaris 2.Bp.Dirut.3.Ibu Direktur Kepatuhan.4. Pemipin Divisi SDM. 5.Staff SDM. Isi  Mediasi :  Bahwa ada kekurangan  pembayaran  uang  gaji  Pak Herman Cuarsa  selama  Menjalani MPP  di Bank Bengkulu dan Uang kekurangan UANG gaji tersebut akan disetorkan kerekening  Gaji  Pak Herman Cuarsa ( Rek.No.204.02.01.00529.9  BPD  Capem  Simpang  Bukit  Kaba ).
 
Setelah kirim surat ke Direktur Utama  tanggal 22 Desember  2022 menunggu  tak kunjung masuk ke rekening  gaji,  hanya janji PALSU atau  BOHONG , MENIPU,  Maka sangat terpaksa  Saya  Laporkan lagi Ke POLRES Curup   guna   meminta  dan  mencari KEADILAN. {  Pihak  Bank Mau membayarkan Uang itu, kalau ada surat Mediasi .Kata Pak  Fanny Pemimpin Devisi SDM ( Pejabat baru ) , MEDIASI itu TIdak ada didalam File Pak Herman Hilang, Tanya sama Pak Wahyu Esa Saputera, dia yang simpan  }
Dari  Laporan  Pengaduan  Masyarakat  tanggal  27 Agustus  2019  NAIK  menjadi   Laporan  Polisi : LP / B / 98 / V / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM / RES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU Tanggal  31 Mei  2023 dan saat ini sudah masuk proses SIDIK ( SP.Sidik /134 /XI / Res.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal  02 November 2023 )
 
4. Fakta-fakta dalam peristiwa perkara ditemukan bahwa :
- Pada tanggal 27 bulan Agustus tahun 2019 telah terbit Laporan Pengaduan Masyarakat No. POL : STPL/DUMAS/197/VIII/2019/BENGKULU/RES REJANG LEBONG Tanggal 27 Agustus 2019.
- Pada tanggal 31 Mei  2023 naik  menjadi   Laporan  Polisi : LP/ B / 98 / V / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM / RES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU Tanggal 31 Mei  2023.
- Pada tanggal 2 bulan November tahun 2023 sesuai dengan SP2HP / 413 / XI / RES.1.11 / 2023 diberitahukan bahwa laporan polisi tersebut telah naik sidik dengan SP SIDIK / 134 / XI / RES.1.11 / 2023 / Reskrim.
- Perkara saya ini sudah ditangani oleh 5 ( lima ) orang KANIT Reskrim Umum Polres  Curup. 
- Pada tanggal 5 April tahun 2024 terbit  Surat  Pemberitahuan  Penghentian  Penyidikan dengan Nomor : B / 679 / IV / Res.1.11 / 2024 / Reskrim. 
- Tanggal 14 Desember 2024  didatangi Kanit  Reskrim  dan Mantan Kanit Reskrim Polres Curup
Mengenai  Surat  Nomor : 1 / Pid.Pra / 2024 / PN.Crp ( Pra Peradilan ) sudah saya ceritakan dan Ybs minta data / bukti yang Saya miliki antara lain : Slip gaji terakir bulan Oktober 2013 dari Bank Bengkulu Cabang Curup  Sebesar Rp.16.087.302 ( Setelah Potongan Tunjangan jabatan ) dan SK MPP Tahun 2013 dan SK Pensiun Normal Tahun 2014  Gaji sebesar Rp. 15.321.20. ( Sebelum pajak ) dan Copi Rekening Gaji  Nomor ; 204.02.01.00529.9  tanggal 24 Okt  2014 Yang tertera sebesar Rp. 13.591.108,40 Serta  Copi hasil Mediasi dan AD/ART Nomor : 43 Tanggal 22.07.2008
Pasal 14.Point B angka 5.  Dan Pasal 15 Angka a.
 .-      Mantan Kanit Reskrimlah ( Sekarang di Propam ) Bapak inilah yang mengatakan Kalau memang            
             sudah dibayarkan oleh pihak bank ( kata pak Wahyu Esa Saputera )  mana BUKTI nya .
                   Tanggal 16 Desember 2024 ,sebelum ke kantor Pengadilan Negeri Curup untuk ikut Sidang Pra  
      Peradilan , Pak Waka Polres bapak Tekat mengundang ke ruangan kerja nya :
      Dihadiri Pak Waka Polres Pak Tekat , Kasat Reskrim Ibu  Denny , Bapak Kanit Reskrim ,Pak.Parmi       
      Pak Hamdan,Pak.Yunada.
-       Pada saat itu Ibu Denny Kasat Reskrim mengatakan itu Mediasi  BATAL ,Saya jawab mana bukti    
      batalnya dan artinya  Surat Mediasi itu ada ( Sampai sekarang bukti Batal Mediasi belum diberikan    
      oleh Ibu Kasat Reskrim )
-      Pak Waka Polres  Tekat  Mengatakan kepada Kami (  Pak Parmi, Pak Hamdan,Pak Yunada ) agar       
     Perkara ini di CABUT . ( itu Kata Pak Kapolres melalui  Pak Waka Polres ) Tanggung Jawab  Saya .     
     Dan Uang itu dibayar kan kepada Pak Herman ( Pelapor / Korban ).
-      Sidang Ke 2 ( kedua ) tanggal 17 Desember 2024 di kantor Pengadilan Negeri Curup, Sesuai
     Perintah  Dan Janji  Pak Kapolres melalui Pak Waka Polres Pak Tekat  maka sangat terpaksa
     Pelapor  /Korban   menyampaikan dan menyerahkan sepucuk surat ke Pak Hakim Tunggal Yakni :
     Pencabutan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Crp,  Surat Gugatan belum sempurna  sehingga  
     diperlukan PERBAIKAN  ( Surat Nomor : 2622/PAN.W8.U2/HK2.1/XII/2024 Tgl  18 Desember 2024 )
5.     Sampai tanggal ini dibuat gugatan ke Pengadilan Negeri Curup, kata dan Janji Pak kapolres Melalui 
     pak Wakapolres Pak Tekat belum terwujud ,belum  ada  buktinya  belum Ter – REALISASI.
 
6. Fakta yang ditemukan dalam proses Lidik Sidik yaitu :
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 dilaporkan peristiwa penggelapan yang kemudian terbitlah laporan pengaduan masyarakat hingga akhirnya pada tanggal 31 Mei 2023 terbitlah Laporan  Polisi : LP/B/98/V/2023/SPKT/SAT RESKRIM/RES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU Tanggal 31 Mei  2023 hingga masuk ke Proses SIDIK, menurut kami dari Laporan Pengaduan hingga terbit Laporan Polisi hingga masuk ke tahap Sidik menurut kami sudah terlihat atau sudah adanya unsur-unsur pidana namun faktanya Laporan kami dihentikan pada saat proses penyidikan, dan kami selaku pelapor sudah meminta untuk dipertemukan dan mencocokan data sehingga perkara ini menjadi lebih terang namun kami tidak pernah di pertemukan.
- Laporan Polisi tersebut dihentikan dengan alasan “ Bukan merupakan Tindak Pidana ”  Jika dengan alasan tersebut mengapa tidak dihentikan pada saat proses Penyelidikan saja. Karena ketika sudah naik SIDIK bukannya  sudah ditemukan unsur-unsur pidananya dan seharusnya sudah bisa digelarkan untuk menentukan dan menetapkan nama Tersangka, namun faktanya nama Tersangkanya saja masih belum ada atau dalam Lidik.
- Bahwa surat penghentian penyidikan baru kami terima  ( Kami datang ke Polres ) pada tanggal  21 bulan Agustus  tahun 2024, padahal di surat  SP3 tertanggal  05 April  2024 (  Jaraknya 4  bulan 15 hari )
 
7. Bahwa seharusnya kasus penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/98/V/2023/SPKT/Polres
 Rejang Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 31 Mei 2023 dapat dilanjutkan guna menentukan nama
 tersangka dan dapat dilanjutkan ke Pengadilan sebagai bentuk  KEADILAN.
 
Berdasarkan atas alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3 Nomor : B/679/IV/RES.1.11/2024/ Reskrim tanggal 5 April 2024 ) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara Penggelapan dimaksud
4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada  PEMOHON  sebesar Rp 119.357.587 (Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ). sesuai dengan perhitungan ( antara pihak Penyidik dan Korban )  selisih gaji yang seharusnya diberikan kepada PEMOHON
 
Apabila Pengadilan Negeri Rejang Lebong berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya itu merupahkan  HAK  Pemohon  sebagai Imbalan / Upah  kerja, terima kasih.
 
 
Hormat Saya Pemohon:
 
 
 
Herman Cuarsa ( Herman Bin Sulaiman ) 
Pihak Dipublikasikan Ya