| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.B/2025/PN Crp | ABI PUJANGGA PUTRA, SH, MH | HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.B/2025/PN Crp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3323 /L.7.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) bersama istri datang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, setibanya dirumah tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menelfon saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA untuk datang kerumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), tidak lama kemudian tibalah saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI yang kebetulan bertandang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan bertemu saksi SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya sekira pukul 12.35 WIB saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA tiba, dan kemudian turut duduk diruang tamu bersama saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI, selanjutnya sekira pukul 12.45 WIB terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA melewati rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BD 4465 KD, saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA melihat ada saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dirumah tersebut dan muncullah niat terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA untuk melakukan pembunuhan terhadap saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), kemudian terdakwa berpikir rentang waktu yang cukup untuk merampas nyawa saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), sehingga terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA memutar balik sepeda motornya ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), setelah itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA masuk kedalam ruang tamu dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis GEJLUK dengan panjang 1,09 meter warna cokelat terbuat dari kayu dan besi dan terdapat selempang warna hijau cokelat dengan cara ikatan senapan angin tersebut disandang di bahu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA sebelah kiri, saat masuk ke ruang tamu tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “PO KABAR SA”, namun saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tidak menjawab, selanjutnya terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA duduk diruang tamu namun tidak dikursi melainkan dilantai, melihat kondisi tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kembali menyapa terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan mengatakan “ BAGUS DAK SENAPAN KAU” dengan tatapan tajam, mengalami kondisi tersebut terdakwa langsung berdiri mengarahkan ujung laras senapan anginnya tersebut ke arah wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), merasa terancam kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung berdiri dan mempertanyakan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut, dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA langsung berdiri dan memegang senapan angin terdakwa yang terarah ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menggunakan tangan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA, setelah itu saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) merasa ketakutan dan berusaha menghalangi senapan angin terdakwa dengan cara memegang ujung laras senapan angin tersebut, namun pada saat hendak memegang ujung laras senapan angin tersebut terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA menekan pelatuk senapan angin tersebut hingga peluru senapan angin tersebut keluar menembus telapak tangan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) hingga menancap dileher saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan terdengar dengan keras hingga membuat saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI berteriak, selanjutnya saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (DPO) dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut senapan angin tersebut, namun terdakwa masih berusaha membunuh saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan saat itu saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berusaha merebut pisau tersebut, selanjutnya untuk menghentikan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sebelumnya berhasil merebut senapan angin terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung menggunakan senapan angin tersebut untuk memukul kepala terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, sehingga saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut pisau ditangan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, dan mengaman kan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA serta membawanya keluar rumah, kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung dibantu warga untuk dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit AR BUNDA Lubuk Linggau untuk tindakan lebih lanjut. ---------- Bahwa jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengarahkan senapan angin ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kurang lebih sekitar 2 (dua) meter, sedangkan jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengeluarkan pisau dipinggangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter. ---------- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 07/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal Fadhilah selaku dokter pada Rumah Sakit AR, BUNDA Lubuk Linggau, ditemukan :
7. Leher : Ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas berbentuk lingkaran dengan ukuran diamter nol koma lima sentimeter 14. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka tembak masuk berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma empat sentimeter pada punggung tangan kanan dan luka tembak keluar telapak tangan dengan diameter nol koma empat sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum et reperteum berusia dua puluh sembilan tahun ini, pada pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas, luka tembak masuk pada punggung tangan kanan, dan luka tembak keluar telapak tangan kanan. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih selama 14 (empat belas) hari. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) bersama istri datang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, setibanya dirumah tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menelfon saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA untuk datang kerumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), tidak lama kemudian tibalah saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI yang kebetulan bertandang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan bertemu saksi SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya sekira pukul 12.35 WIB saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA tiba, dan kemudian turut duduk diruang tamu bersama saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI, selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB tibalah terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BD 4465 KD yang kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), setelah itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA masuk kedalam ruang tamu dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis GEJLUK dengan panjang 1,09 meter warna cokelat terbuat dari kayu dan besi dan terdapat selempang warna hijau cokelat dengan cara ikatan senapan angin tersebut disandang di bahu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA sebelah kiri, saat masuk ke ruang tamu tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “PO KABAR SA”, namun saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tidak menjawab, selanjutnya terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA duduk diruang tamu namun tidak dikursi melainkan dilantai, melihat kondisi tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kembali menyapa terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan mengatakan “ BAGUS DAK SENAPAN KAU” dengan tatapan tajam, mengalami kondisi tersebut muncul niat terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA untuk merampas nyawa saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), sehingga terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung berdiri mengarahkan ujung laras senapan anginnya tersebut ke arah wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), merasa terancam kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung berdiri dan mempertanyakan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut, dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA langsung berdiri dan memegang senapan angin terdakwa yang terarah ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menggunakan tangan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA, setelah itu saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) merasa ketakutan dan berusaha menghalangi senapan angin terdakwa dengan cara memegang ujung laras senapan angin tersebut, namun pada saat hendak memegang ujung laras senapan angin tersebut terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA menekan pelatuk senapan angin tersebut hingga peluru senapan angin tersebut keluar menembus telapak tangan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) hingga menancap dileher saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan terdengar dengan keras hingga membuat saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI berteriak, selanjutnya saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (DPO) dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut senapan angin tersebut, namun terdakwa masih berusaha membunuh saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan saat itu saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berusaha merebut pisau tersebut, selanjutnya untuk menghentikan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sebelumnya berhasil merebut senapan angin terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung menggunakan senapan angin tersebut untuk memukul kepala terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, sehingga saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut pisau ditangan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, dan mengaman kan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA serta membawanya keluar rumah, kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung dibantu warga untuk dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit AR BUNDA Lubuk Linggau untuk tindakan lebih lanjut. ---------- Bahwa jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengarahkan senapan angin ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kurang lebih sekitar 2 (dua) meter, sedangkan jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengeluarkan pisau dipinggangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter. ---------- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 07/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal Fadhilah selaku dokter pada Rumah Sakit AR, BUNDA Lubuk Linggau, ditemukan :
7. Leher : Ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas berbentuk lingkaran dengan ukuran diamter nol koma lima sentimeter 14. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka tembak masuk berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma empat sentimeter pada punggung tangan kanan dan luka tembak keluar telapak tangan dengan diameter nol koma empat sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum et reperteum berusia dua puluh sembilan tahun ini, pada pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas, luka tembak masuk pada punggung tangan kanan, dan luka tembak keluar telapak tangan kanan. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih selama 14 (empat belas) hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) bersama istri datang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, setibanya dirumah tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menelfon saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA untuk datang kerumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), tidak lama kemudian tibalah saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI yang kebetulan bertandang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan bertemu saksi SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya sekira pukul 12.35 WIB saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA tiba, dan kemudian turut duduk diruang tamu bersama saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI, selanjutnya sekira pukul 12.45 WIB terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA melewati rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BD 4465 KD, saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA melihat ada saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dirumah tersebut dan muncullah niat terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA untuk melakukan pembunuhan terhadap saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), kemudian terdakwa berpikir rentang waktu yang cukup untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), sehingga terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA memutar balik sepeda motornya ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), setelah itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA masuk kedalam ruang tamu dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis GEJLUK dengan panjang 1,09 meter warna cokelat terbuat dari kayu dan besi dan terdapat selempang warna hijau cokelat dengan cara ikatan senapan angin tersebut disandang di bahu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA sebelah kiri, saat masuk ke ruang tamu tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “PO KABAR SA”, namun saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tidak menjawab, selanjutnya terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA duduk diruang tamu namun tidak dikursi melainkan dilantai, melihat kondisi tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kembali menyapa terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan mengatakan “ BAGUS DAK SENAPAN KAU” dengan tatapan tajam, mengalami kondisi tersebut terdakwa langsung berdiri mengarahkan ujung laras senapan anginnya tersebut ke arah wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), merasa terancam kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung berdiri dan mempertanyakan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut, dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA langsung berdiri dan memegang senapan angin terdakwa yang terarah ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menggunakan tangan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA, setelah itu saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) merasa ketakutan dan berusaha menghalangi senapan angin terdakwa dengan cara memegang ujung laras senapan angin tersebut, namun pada saat hendak memegang ujung laras senapan angin tersebut terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA menekan pelatuk senapan angin tersebut hingga peluru senapan angin tersebut keluar menembus telapak tangan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) hingga menancap dileher saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan terdengar dengan keras hingga membuat saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI berteriak, selanjutnya saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (DPO) dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut senapan angin tersebut, namun terdakwa masih berusaha membunuh saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan saat itu saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berusaha merebut pisau tersebut, selanjutnya untuk menghentikan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sebelumnya berhasil merebut senapan angin terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung menggunakan senapan angin tersebut untuk memukul kepala terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, sehingga saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut pisau ditangan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, dan mengaman kan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA serta membawanya keluar rumah, kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung dibantu warga untuk dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit AR BUNDA Lubuk Linggau untuk tindakan lebih lanjut. ---------- Bahwa jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengarahkan senapan angin ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kurang lebih sekitar 2 (dua) meter, sedangkan jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengeluarkan pisau dipinggangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter. ---------- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 07/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal Fadhilah selaku dokter pada Rumah Sakit AR, BUNDA Lubuk Linggau, ditemukan :
7. Leher : Ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas berbentuk lingkaran dengan ukuran diamter nol koma lima sentimeter 14. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka tembak masuk berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma empat sentimeter pada punggung tangan kanan dan luka tembak keluar telapak tangan dengan diameter nol koma empat sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum et reperteum berusia dua puluh sembilan tahun ini, pada pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas, luka tembak masuk pada punggung tangan kanan, dan luka tembak keluar telapak tangan kanan. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih selama 14 (empat belas) hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) bersama istri datang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, setibanya dirumah tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menelfon saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA untuk datang kerumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), tidak lama kemudian tibalah saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI yang kebetulan bertandang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan bertemu saksi SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya sekira pukul 12.35 WIB saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA tiba, dan kemudian turut duduk diruang tamu bersama saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI, selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB tibalah terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BD 4465 KD yang kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), setelah itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA masuk kedalam ruang tamu dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis GEJLUK dengan panjang 1,09 meter warna cokelat terbuat dari kayu dan besi dan terdapat selempang warna hijau cokelat dengan cara ikatan senapan angin tersebut disandang di bahu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA sebelah kiri, saat masuk ke ruang tamu tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “PO KABAR SA”, namun saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tidak menjawab, selanjutnya terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA duduk diruang tamu namun tidak dikursi melainkan dilantai, melihat kondisi tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kembali menyapa terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan mengatakan “ BAGUS DAK SENAPAN KAU” dengan tatapan tajam, mengalami kondisi tersebut muncul niat terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), sehingga terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung berdiri mengarahkan ujung laras senapan anginnya tersebut ke arah wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), merasa terancam kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung berdiri dan mempertanyakan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut, dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA langsung berdiri dan memegang senapan angin terdakwa yang terarah ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menggunakan tangan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA, setelah itu saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) merasa ketakutan dan berusaha menghalangi senapan angin terdakwa dengan cara memegang ujung laras senapan angin tersebut, namun pada saat hendak memegang ujung laras senapan angin tersebut terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA menekan pelatuk senapan angin tersebut hingga peluru senapan angin tersebut keluar menembus telapak tangan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) hingga menancap dileher saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan terdengar dengan keras hingga membuat saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI berteriak, selanjutnya saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (DPO) dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut senapan angin tersebut, namun terdakwa masih berusaha membunuh saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan saat itu saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berusaha merebut pisau tersebut, selanjutnya untuk menghentikan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sebelumnya berhasil merebut senapan angin terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung menggunakan senapan angin tersebut untuk memukul kepala terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, sehingga saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut pisau ditangan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, dan mengaman kan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA serta membawanya keluar rumah, kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung dibantu warga untuk dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit AR BUNDA Lubuk Linggau untuk tindakan lebih lanjut. ---------- Bahwa jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengarahkan senapan angin ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kurang lebih sekitar 2 (dua) meter, sedangkan jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengeluarkan pisau dipinggangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter. ---------- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 07/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal Fadhilah selaku dokter pada Rumah Sakit AR, BUNDA Lubuk Linggau, ditemukan :
7. Leher : Ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas berbentuk lingkaran dengan ukuran diamter nol koma lima sentimeter 14. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka tembak masuk berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma empat sentimeter pada punggung tangan kanan dan luka tembak keluar telapak tangan dengan diameter nol koma empat sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum et reperteum berusia dua puluh sembilan tahun ini, pada pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas, luka tembak masuk pada punggung tangan kanan, dan luka tembak keluar telapak tangan kanan. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih selama 14 (empat belas) hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR --------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------ --------- Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) bersama istri datang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, setibanya dirumah tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menelfon saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA untuk datang kerumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), tidak lama kemudian tibalah saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI yang kebetulan bertandang ke rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan bertemu saksi SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sedang duduk di kursi ruang tamu, selanjutnya sekira pukul 12.35 WIB saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA tiba, dan kemudian turut duduk diruang tamu bersama saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI, selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB tibalah terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BD 4465 KD yang kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah orang tua saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), setelah itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA masuk kedalam ruang tamu dengan membawa 1 (satu) buah senapan angin jenis GEJLUK dengan panjang 1,09 meter warna cokelat terbuat dari kayu dan besi dan terdapat selempang warna hijau cokelat dengan cara ikatan senapan angin tersebut disandang di bahu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA sebelah kiri, saat masuk ke ruang tamu tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) sempat menyapa terdakwa dengan mengatakan “PO KABAR SA”, namun saat itu terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tidak menjawab, selanjutnya terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA duduk diruang tamu namun tidak dikursi melainkan dilantai, melihat kondisi tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kembali menyapa terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan mengatakan “ BAGUS DAK SENAPAN KAU” dengan tatapan tajam, mengalami kondisi tersebut muncul niat terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA untuk melakukan kekerasan terhadap saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), sehingga terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung berdiri mengarahkan ujung laras senapan anginnya tersebut ke arah wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm), merasa terancam kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung berdiri dan mempertanyakan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut, dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA langsung berdiri dan memegang senapan angin terdakwa yang terarah ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) menggunakan tangan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA, setelah itu saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) merasa ketakutan dan berusaha menghalangi senapan angin terdakwa dengan cara memegang ujung laras senapan angin tersebut, namun pada saat hendak memegang ujung laras senapan angin tersebut terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA menekan pelatuk senapan angin tersebut hingga peluru senapan angin tersebut keluar menembus telapak tangan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) hingga menancap dileher saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dan terdengar dengan keras hingga membuat saksi ROSA ANITA Als ROSA Binti YAPANDI berteriak, selanjutnya saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (DPO) dan saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut senapan angin tersebut, namun terdakwa masih berusaha membunuh saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan saat itu saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berusaha merebut pisau tersebut, selanjutnya untuk menghentikan perbuatan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) yang sebelumnya berhasil merebut senapan angin terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA langsung menggunakan senapan angin tersebut untuk memukul kepala terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, sehingga saksi RELI ALAMSA Als RELI Bin AMIR HAMZA berhasil merebut pisau ditangan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA, dan mengaman kan terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA serta membawanya keluar rumah, kemudian saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) langsung dibantu warga untuk dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan pertama kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit AR BUNDA Lubuk Linggau untuk tindakan lebih lanjut. ---------- Bahwa jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengarahkan senapan angin ke wajah saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) kurang lebih sekitar 2 (dua) meter, sedangkan jarak antara terdakwa HERMANSYAH US Als SYAH Bin USMAN SUHA dengan saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) saat terdakwa mengeluarkan pisau dipinggangnya kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter. ---------- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pasien dalam Surat Visum Et Repertum No : 07/VII/VISUM/RS-AR BUNDA/LLG/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal Fadhilah selaku dokter pada Rumah Sakit AR, BUNDA Lubuk Linggau, ditemukan :
7. Leher : Ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas berbentuk lingkaran dengan ukuran diamter nol koma lima sentimeter 14. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka tembak masuk berbentuk lingkaran dengan diameter nol koma empat sentimeter pada punggung tangan kanan dan luka tembak keluar telapak tangan dengan diameter nol koma empat sentimeter Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut surat permintaan visum et reperteum berusia dua puluh sembilan tahun ini, pada pemeriksaan ditemukan luka tembak masuk pada leher bagian atas, luka tembak masuk pada punggung tangan kanan, dan luka tembak keluar telapak tangan kanan. Luka ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SANDI Als SANDI Bin KARNAK (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari kurang lebih selama 14 (empat belas) hari.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
