Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Crp ANNISA SABILLA, S.H. ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin (Alm) AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 604/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin (Alm) AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------Bahwa Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin AHMAD YANI (Alm) bersama Sdr MADAN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin AHMAD YANI (Alm)  diajak oleh Sdr MADAN (DPO) untuk mengisi minyak mobil pick up warna hitam milik Saksi SUKARBI di SPBU yang berada di Desa Air Meles Atas Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya setelah selesai mengisi minyak mobil pick up warna hitam milik Saksi KARBI, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr MADAN (DPO) melintasi Jl. Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan pada saat itu Sdr MADAN (DPO) berhenti di depan rumah milik Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM yang sedang dalam keadaan kosong dikarenakan Saksi Korban sedang berada dirumah mertuanya. Sdr MADAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI agar menunggu Sdr MADAN (DPO). Setelah itu Sdr MADAN (DPO) langsung turun dan pergi berjalan menuju kearah rumah tersebut dan mencoba membuka pintu rumah tersebut menggunakan badannya dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut sampai pintu rumah terbuka. Sementara Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI menunggu Sdr MADAN (DPO) sambil melihat dan mengawasi situasi disekitaran rumah tersebut, yang pada waktu itu dalam keadaan sepi. Selanjutnya setelah pintu rumah tersebut terbuka, Sdr MADAN (DPO) memanggil Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI, dan berkata kepada Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI “Masuklah Kau Ambik Apo Yang Berhargo”, sehingga pada saat itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI segera masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju ke ruang dapur lalu melihat ada 1 (satu) unit kulkas warna merah dan Sdr MADAN (DPO) masuk menyusul Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI di dapur dan Sdr MADAN (DPO) langsung mencabut kabel listrik kulkas tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr MADAN (DPO) langsung mengangkat kulkas tersebut keluar rumah dan meletakkannya di atas mobil pick up yang dibawa oleh Terdakwa dan Sdr MADAN (DPO), dan masuk kembali ke dalam rumah lalu menuju ruang dapur milik Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM, dan langsung melepaskan tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dari regulator kompor gas sedangkan Sdr MADAN (DPO) masuk ke dalam kamar yang berada disamping dapur untuk memeriksa barang-barang berharga. Setelah itu, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI langsung membawa tabung gas 3 kg (tiga kilogram) warna hijau menuju keluar rumah, dan meletakkan tabung gas beserta kompor gas ke atas mobil pick up, setelah itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kembali masuk ke dalam rumah dan langsung membawa serta mengangkat 1 (satu) unit televisi 21 Inc warna silver beserta 1 (satu) unit resiver warna hitam yang sebelumnya sudah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar, kemudian televisi dan resiver tersebut diletakkan ke dalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kembali masuk ke dalam rumah dan membawa serta mengangkat 1 (satu) buah kasur lipat warna biru beserta bantal guling dan 1 (satu) buah ambal warna hijau yang sudah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar dan meletakkan kasur serta ambal tersebut ke dalam mobil pick up, selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI masuk kembali ke dalam rumah dan kembali mengambil 1 (satu) buah teng racun warna biru dan 1 (satu) buah pianika warna biru yang juga telah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar kemudian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mengangkat dan membawanya menuju ke mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI masuk kembali ke dalam rumah dan menuju ke ruang belakang, pada saat itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI melihat ada 1 (satu) unit mesin cuci warna putih, kemudian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mendekat dan mendorong mesin cuci tersebut dan Sdr. MADAN (DPO) membantu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mengecek mesin cuci tersebut dan memastikan bahwa mesin cuci tersebut masih bagus, setelah itu Sdr. MADAN (DPO) mencabut kabel mesin cuci, dan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa mesin cuci tersebut ke luar rumah dan meletakkannya ke dalam mobil pick up. Bahwa pada saat memindahkan barang-barang curian ke mobil pick up kondisi keadaan sekitar rumah Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS sangat sepi. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) segera pergi dari lokasi kejadian pencurian tersebut.

-----------Setelah itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa barang-barang hasil curian  tersebut ke arah jalan Kel. Sidorejo Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong ,yakni kontrakan rumah Sdr. EDI dan menawarkan kepada Sdr. EDI untuk membeli 1 (satu) unit kulkas pintu warna merah hasil curian tersebut kepada Sdr EDI, dan Sdr EDI menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  dan Sdr MADAN (DPO) langsung mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut kedalam rumah Sdr EDI, dan Sdr EDI memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada Sdr. MADAN. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) yang ada di Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan membagi dua hasil curian tersebut. Dari pembagian yang dilakukan oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO), kasur lipat warna biru beserta bantal guling dan karpet diambil oleh Sdr MADAN (DPO), Sedangkan untuk kompor gas warna silver, kipas angin warna putih dan pianika warna biru dijual oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) ke rongsokan dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya untuk barang hasil curian yang tersisa yakni Televisi, gas 3 kg (tiga kilogram) dan mesin cuci, untuk televisi dibeli oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kepada Sdr MADAN (DPO) dan dibayarkan seharga Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), sedangkan untuk tabung gas 3 kg (tiga kilogram) diambil oleh Sdr MADAN (DPO) dan untuk 1 (satu) unit mesin cuci dijual oleh Sdr. MADAN (DPO) kepada Saksi SUKARBI ALS KARBI dan terjual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa total keseluruhan uang yang diperoleh dari hasil penjualan hasil curian kulkas dan mesin cuci serta barang rongsokan tersebut adalah sebesar Rp 770.000 dan uang tersebut Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) bagi dua hingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

-----------Bahwa  barang- barang hasil curian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  dan Sdr. MADAN (DPO) yang diambil dari rumah Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM adalah : 1 (satu) unit kulkas satu pintu warna merah, 1 (satu) unit mesin cuci warna putih merk SHARP, 1 (satu) unit televisi 21 inch warna silver merk SHARP, 1 (satu) unit resiver warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin warna putih, 1 (satu) buah kompor gas warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah teng racun warna biru, 1 (satu) buah kasur lipat warna biru beserta bantal guling, 1 (satu) buah pianika warna biru serta 1 (satu) buah ambal warna hijau dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SUHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 8000.000 (Delapan Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

 

Subsidair

 

------------Bahwa Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin AHMAD YANI (Alm) bersama Sdr MADAN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI Bin AHMAD YANI (Alm) diajak oleh Sdr MADAN (DPO) untuk mengisi minyak mobil pick up warna hitam milik Saksi SUKARBI ALS KARBI Als KARBI di SPBU yang berada di Desa Air Meles Atas Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong. Selanjutnya setelah selesai mengisi minyak mobil pick up warna hitam milik Saksi KARBI, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr MADAN (DPO) melintasi Jl. Pramuka Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan pada saat itu Sdr MADAN (DPO) berhenti di depan rumah milik Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM yang sedang dalam keadaan kosong dikarenakan Saksi Korban sedang berada dirumah mertuanya. Sdr MADAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI agar menunggu Sdr MADAN (DPO). Setelah itu Sdr MADAN (DPO) langsung turun dan pergi berjalan menuju kearah rumah tersebut dan mencoba membuka pintu rumah tersebut menggunakan badannya dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut sampai pintu rumah terbuka. Sementara Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI menunggu Sdr MADAN (DPO) sambil melihat dan mengawasi situasi disekitaran rumah tersebut, yang pada waktu itu dalam keadaan sepi. Selanjutnya setelah pintu rumah tersebut terbuka, Sdr MADAN (DPO) memanggil Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI, dan berkata kepada Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI “Masuklah Kau Ambik Apo Yang Berhargo”, sehingga pada saat itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI segera masuk ke dalam rumah dan berjalan menuju ke ruang dapur lalu melihat ada 1 (satu) unit kulkas warna merah dan Sdr MADAN (DPO) masuk menyusul Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI di dapur dan Sdr MADAN (DPO) langsung mencabut kabel listrik kulkas tersebut. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr MADAN (DPO) langsung mengangkat kulkas tersebut keluar rumah dan meletakkannya di atas mobil pick up yang dibawa oleh Terdakwa dan Sdr MADAN (DPO), dan masuk kembali ke dalam rumah menuju ruang dapur milik Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM, dan langsung melepaskan tabung gas 3 kg (tiga kilogram) dari regulator kompor gas sedangkan Sdr MADAN (DPO) masuk ke dalam kamar yang berada disamping dapur untuk memeriksa barang-barang berharga. Setelah itu, Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI langsung membawa tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) warna hijau menuju keluar rumah, dan meletakkan tabung gas beserta kompor gas ke atas mobil pick up, setelah itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kembali masuk ke dalam rumah dan langsung membawa serta mengangkat 1 (satu) unit televisi 21 Inc warna silver beserta 1 (satu) unit resiver warna hitam yang sebelumnya sudah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar, kemudian televisi dan resiver tersebut diletakkan ke dalam mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kembali masuk ke dalam rumah dan membawa serta mengangkat 1 (satu) buah kasur lipat warna biru beserta bantal guling dan 1 (satu) buah ambal warna hijau yang sudah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar dan meletakkan kasur serta ambal tersebut ke dalam mobil pick up, selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI masuk kembali ke dalam rumah dan kembali mengambil 1 (satu) buah teng racun warna biru dan 1 (satu) buah pianika warna biru yang juga telah di keluarkan oleh Sdr. MADAN (DPO) dari dalam kamar kemudian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mengangkat dan membawanya menuju ke mobil pick up. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI masuk kembali ke dalam rumah dan menuju ke ruang belakang, pada saat itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI melihat ada 1 (satu) unit mesin cuci warna putih, kemudian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mendekat dan mendorong mesin cuci tersebut dan Sdr. MADAN (DPO) membantu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI mengecek mesin cuci tersebut dan memastikan bahwa mesin cuci tersebut masih bagus, setelah itu Sdr. MADAN (DPO) mencabut kabel mesin cuci, dan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa mesin cuci tersebut ke luar rumah dan meletakkannya ke dalam mobil pick up. Bahwa pada saat memindahkan barang-barang curian ke mobil pick up tersebut,  kondisi keadaan sekitar rumah Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS sangat sepi. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) segera pergi dari lokasi kejadian pencurian tersebut.

-----------Setelah itu Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa barang-barang hasil curian  tersebut ke arah jalan Kel. Sidorejo Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong ,yakni kontrakan rumah Sdr. EDI dan menawarkan kepada Sdr. EDI untuk membeli 1 (satu) unit kulkas pintu warna merah hasil curian tersebut kepada Sdr EDI, dan Sdr EDI menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  dan Sdr MADAN (DPO) langsung mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut kedalam rumah Sdr EDI, dan Sdr EDI memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada Sdr. MADAN. Selanjutnya Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  bersama Sdr. MADAN (DPO) membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) yang ada di Kel. Air Bang Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong dan membagi dua hasil curian tersebut. Dari pembagian yang dilakukan oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO), kasur lipat warna biru beserta bantal guling dan karpet diambil oleh Sdr MADAN (DPO), Sedangkan untuk kompor gas warna silver, kipas angin warna putih dan pianika warna biru dijual oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) ke rongsokan dengan harga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Selanjutnya untuk barang hasil curian yang tersisa yakni Televisi, gas 3 kg (tiga kilogram) dan mesin cuci, untuk televisi dibeli oleh Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI kepada Sdr MADAN (DPO) dan dibayarkan seharga Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah), sedangkan untuk tabung gas 3 kg (tiga kilogram) diambil oleh Sdr MADAN (DPO) dan untuk 1 (satu) unit mesin cuci dijual oleh Sdr. MADAN (DPO) kepada Saksi SUKARBI ALS KARBI dan terjual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa total keseluruhan uang yang diperoleh dari hasil penjualan hasil curian kulkas dan mesin cuci serta barang rongsokan tersebut adalah sebesar Rp 770.000 dan uang tersebut Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI dan Sdr. MADAN (DPO) bagi dua hingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

-----------Bahwa  barang- barang hasil curian Terdakwa ROBI NOVIANSYAH Als ROBI  dan Sdr. MADAN (DPO) yang diambil dari rumah Saksi Korban MARTHALIA ULFIANIS Als NITA Binti NAJMI KARIM adalah : 1 (satu) unit kulkas satu pintu warna merah, 1 (satu) unit mesin cuci warna putih merk SHARP, 1 (satu) unit televisi 21 inch warna silver merk SHARP, 1 (satu) unit resiver warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin warna putih, 1 (satu) buah kompor gas warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah teng racun warna biru, 1 (satu) buah kasur lipat warna biru beserta bantal guling, 1 (satu) buah pianika warna biru serta 1 (satu) buah ambal warna hijau dan akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban SUHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 8000.000 (Delapan Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya