| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Baki Debet + Tunggakan Bunga + Tunggakan Denda + Bunga Berjalan + Pinalti) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 12.471.408,97 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan koma sembilan puluh tujuh Rupiah);
- Memberikan kewanangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|