Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Crp ANNISA SABILA, S.H HAJI DIAN FEBRIANSYAH Als DIAN Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 845/L.7.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJI DIAN FEBRIANSYAH Als DIAN Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

------------Bahwa Terdakwa HAJI DIAN FEBRIANSYAH Als DIAN  Bin SURYADI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib, setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah perkebunan kopi yang beralamat di Desa Kayu Manis Kec. Sindang Kelingi Kab Rejang Lebong atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

-----------Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dari Desa Beringin Tiga akan menuju Desa IV Suku Meranti dengan menggunakan taksi, namun pada saat di perjalanan Terdakwa melihat ada sepeda motor dinas plat merah yang terparkir dipinggir kebun di Desa Kayu Manis Kec. Sindang Kelingi. Pada saat itu Terdakwa langsung menyuruh supir taksi untuk berhenti, kemudian Terdakwa langsung mendekati sepeda motor dinas plat merah dengan merk Yamaha Mio Z warna merah dengan nomor polisi BD 5034 KY, dengan nomor mesin E3R2E-1582948 dan nomor rangka MH3SE8890HJ234544 milik Saksi Korban DAMIS Als DAMIS Bin (Alm) YASMO yang pada saat itu dalam keadaan terkunci stang namun posisi kunci kontak ada di box depan sepeda motor yang berjarak sekitar 10 m (Sepuluh meter) dari posisi Saksi Korban DAMIS Als DAMIS dengan sepeda motornya tersebut dan kondisi sepeda motor dinas plat merah tidak begitu terlihat karena tertutup dengan tanaman kopi. Saat itu Terdakwa yang tidak melihat Saksi Korban DAMIS Als DAMIS, langsung mendekati sepeda motor dinas plat merah tersebut sambil memperhatikan situasi dan kondisi sekitaran yang sedang sepi sehingga terdakwa tanpa hak dan seizin dari Saksi Korban DAMIS Als DAMIS dan tanpa alat bantu langsung membawa lari sepeda motor dinas plat merah tersebut dengan kecepatan tinggi menuju arah Desa IV Suku Meranti. Namun pada saat Terdakwa berada di sawangan sebuah perkebunan Desa Kayu Manis, Terdakwa dihadang oleh warga sehingga Terdakwa langsung memutarkan sepeda motor dinas plat merah tersebut kearah Desa Kayu Manis untuk melarikan diri dan pada saat itu juga sudah banyak warga yang mengepung sehingga sepeda motor dinas plat merah tersebut Terdakwa bawa kearah perkebunan kopi dan Terdakwa tinggalkan di lokasi perkebunan kopi tersebut.

-----------Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan Saksi Korban DAMIS Als DAMIS mengalami kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya