Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Crp 1.Jasmi
2.dr. Mona Ahyar
3.Aditya
4.Novra Achyar
5.JUWITA NADIRA
1.KPKNL BENGKULU
2.BANK BRI CABANG CURUP
3.M. HARIS SAPUTRA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN CURUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Crp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jasmi
2dr. Mona Ahyar
3Aditya
4Novra Achyar
5JUWITA NADIRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KPKNL BENGKULU
2BANK BRI CABANG CURUP
3M. HARIS SAPUTRA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN CURUP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV M melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang  No. 369/18/2023 tertanggal 26 Oktober 2023  dan kwitansi Nomor; KW-169/2023 tanggal  22  september 2023 adalah cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan atas sebidang tanah seluas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan diatasnya berdasarkan SHM No. 00543 yang terletak di jalan zainal Abidin No. 14 A Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut;
  1. Kerugian materil;  kerugian yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;

Membayar ganti kerugian berdasarkan harga pasaran sebidang tanah seluas, 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan ruko 3 (tiga) lantai yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat hak milik (SHM) No. 00543 an. Ahyar Chan Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah);

  1. Kerugian immaterial; bahwa sangatlah patut dan layak serta adil menurut hukum agar kiranya Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV mengganti kerugian immaterial kepada para Penggugat, dimana nama baik, Para Penggugat Tercoreng, keredibilitas ditengah kehidupan masyarakat, mengalami tekanan cecara fisikis; yang apabila dinilai dengan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-  (satu milyard rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa atau dwang som Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perharinya setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini kepada para penggugat;
  2. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar BijVorraad);
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER;  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak