Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Crp AIDIL ADHA, S.H. ASRON Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIDIL ADHA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. GURUH INDRAWAN, S.H , M.SiAIDIL ADHA, S.H.
Tergugat
NoNama
1ASRON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 376.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

 

1.

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

2.

Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

 

 

3.

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);

 

 

4.

Menyatakan menurut hukum TERGUGAT sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas hutang uang tunai sebesar Rp 376.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) kepada PENGGUGAT;    

 

 

5.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang sebesar Rp 376.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;     

 

 

6.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150.400.000 (seratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai seperti dalam posita pada angka 18.2.        

 

 

7.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada keberatan;  

 

 

8.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

 

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak