PRIMAIR:
|
|
1.
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
|
|
2.
|
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
|
|
|
3.
|
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
|
|
|
4.
|
Menyatakan menurut hukum TERGUGAT sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pribadi atas hutang uang tunai sebesar Rp 376.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
|
|
|
5.
|
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang sebesar Rp 376.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
|
|
|
6.
|
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150.400.000 (seratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai seperti dalam posita pada angka 18.2.
|
|
|
7.
|
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada keberatan;
|
|
|
8.
|
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
|
SUBSIDAIR:
|
|
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|