Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Crp ANDIKA ALFIANSYAH Bin MARJOKO Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu cq Unit PPA Kepolisian Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1ANDIKA ALFIANSYAH Bin MARJOKO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu cq Unit PPA Kepolisian Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon segera diadakan sidang PRA- PERADILAN terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, sebagai berikut:

1.     Pada  waktu  pemeriksaan  sidang  Pra-Peradilan  menghadapkan  Pemohon ANDIKA ALFIANSYAH BIN MARJOKO kemuka persidangan untuk didengar keterangannya;

2.     Kepada Termohon diperintahkan untuk membawa semua Penyidik, Berkas- berkas yang berkaitan dengan perkara ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan semua hal yang dianggap perlu untuk Keadilan Hukum, kemuka persidangan dan menyerahkannya  kepada hakim Pra-Peradilan.

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:

1.     Menerima    dan    mengabulkan    Permohonan    Pra-Peradilan    ini    untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E  Undang -undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh Polda Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan  tidak berdasarkan atas  hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.     Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.     Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5.     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

6.     Mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya