Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Crp PT BPR MAROBA ITE LIBERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MAROBA ITE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LIBERTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.378.276,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan              demi      hukum        perbuatan         Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya seketika tanpa syarat (pokok+bunga) (1.942.500,- + 980.000,-+455.000,- = Rp.3.378.276,-)  selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang  timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak