Dakwaan |
Telah terjadi Dugaan dugaan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Sekitar Jam 14.05 Wib di Disebuah Rumah Yang Beralamatkan Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur kab. Rejang Lebong, yang dilakukan oleh seorang wanita yaitu Tersangka An. YENNI ROSMAIDA PANGARIBUAN Als YENNI Binti A. PANGARIBUAN(Alm), Lahir di Bentungen Julu, 11 Agustus 1977, Umur 45 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir SLTA(Tamat), Alamat sekarang Perumahan Vila Nova Dusun V Kel. Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, terhadap Korban an. YULI SARTIKA Als YULI Binti ASRUL, Lahir di Bengkulu, 15 Juli 1990, Umur 33 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan BUMN Bank BRI, Pendidikan terakhir D3, Alamat sekarang Desa Air Meles Bawah Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong, awal mulanya sdr YULI datang kerumah tersangka bersama sdr MAYA dengan maksud ingin menagih uang pinjaman KUR milik tersangka kemudian saat melakukan penagihan tersebut tersangka ada tersinggung dengan sdr YULI dan tersangka langsung melakukan kekerasan fisik terhadap sdr YULI menggunakan asbak yang saat itu berada di atas meja ruang tamu tersangka kemudian tersangka mengambil 1 ( Satu ) buah Asbak yang terbuat dari kaca berwarna bening dan bercorak tersebut dan mengarahkan asbak tersebut ke arah pipi sebelah kiri sdr YULI. Setelah kejadian tersebut sdr YULI dan sdr MAYA langsung berlari kedepan rumah tersangka dan meminta bantuan terhadap warga sekitar.
Melangga Pasal 352 KUHPidana |