| Dakwaan |
Dakwaan.
pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di halaman samping sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun I Desa Cawang Lama Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong, yang dilakukan oleh Tersangka yaitu ; LENA Als LINA Binti ALISMIN (Alm);Lahir di Curup 01 Juli 1964, Umur 61 Tahun, Agama Islam, Suku Jawa, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SD (Kelas 5), Alamat sekarang Desa Kali Padang Kec Selupu Rejang Kab Rejang Lebong. terhadap Saksi Korban Seorang perempuan yang Bernama FITRIZAH Als FIT Binti HUD SALEH, umur 48 tahun, pekerjaan petani / pekebun, alamat Desa Cawang Lama Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong,Dengan Cara Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat tersangkasedang duduk diatas tarup samping rumah ISHAK ( Kepala Desa Cawang Lama ) sambil membersihkan sayuran, pada saat itu FITRIZAH Als FIT datang kerumah ISHAK dan lewat didepan tersangka lalu MURIA mengatakan kepada FITRIZAH Als FIT “ FIT buat kopi satu, “ lalu MURIA bertanya kepada tersangka“ ayuk ndak teh ? “ tersangkajawab " aku idak galak, aku sudah minum “kemudian FITRIZAH Als FIT melihat kearah tersangka dengan mengatakan “ idak galak sudah, terpakso aku ke dapur umum “ tersangkamenjawab “ memang aku idak galak minum “ lalu FITRIZAH Als FIT pergi ke dapur umum yang berada di halaman rumah ISHAK Sekitar 10 ( sepuluh ) menit kemudian, pada saat tersangkaduduk di tarup sedang membersihkan sayuran, FITRIZAH Als FIT sudah berada di samping dengan posisi setengah menunduk sambil mengatakan didekat telinga tersangka“ ngapo kau benci nian kek aku,“ sambil menggerakkan tangan tersangkake arah wajah FITRIZAH Als FIT, tersangka menjawab “Sudah…sudah..sudah “, FITRIZAH Als FIT mengatakan kepada tersangka“ kau tu la punyo cicit “ lalu FITRIZAH Als FIT menendang paha kiri tersangka, tersangkaberdiri dan langsung menarik rambut FITRIZAH Als FIT dengan menggunakan tangan kiri tersangka, lalu FITRIZAH Als FIT juga menarik rambut tersangka, kami saling menarik rambut sekitar 3 ( tiga ) menit, setelah itu FITRIZAH Als FIT mendorong tubuh tersangkaka dinding rumah ISHAK, lalu tarikan rambut tersebut terlepas dan selanjutnya keponakan - keponakan tersangkayang saat itu ada dilokasi kejadian pun membawa tersangkapulang kerumah tersangka
Kesimpulan
Karena telah terpenuhinya unsur-unsur delik “penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian,diancam sebagai penganiayaan ringan” maka Penyidik selaku penuntut umum, menuntut terdakwa dengan pidana percobaan penjara selama 3 (Tiga) bulan dan denda Rp.500.000;- (Lima Ratus Ribu Rupiah)----------- |