Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Crp MONICA RESINTA, S.H. HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 776/L.7.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA RESINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Padat Karya RT.10 RW.004 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 15:00 WIB Saksi ARGIANDI Bin ABASTARI dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI selaku anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah Air bang Kecamatan Curup Tengah, kemudian sekitar pukul 16:00 WIB Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU bersama tim mendatangi rumah Terdakwa HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD yang beralamat di Jalan padat Karya RT.10 RW.004 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang mana saat diamankan Terdakwa sedang berdiri di depan rumah Terdakwa kemudian Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone android merek REDMI warna putih, 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) Buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) Set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca dan 2 (Dua) Buah korek api gas yang didapat dari dalam lemari pakaian di kamar rumah Terdakwa. Kemudian Saksi ARGIANDI bertanya kepada Terdakwa “NAH PUNYO SIAPO BARANG KO?” dijawab oleh Terdakwa “PUNYO AKU GALO PAK”. Selanjutnya Saksi ARGIANDI memanggil Saksi WALUYO Bin SUKARMAN dan berkata “PAK KAMI DARI SAT NARKOBA POLRES REJANG LEBONG, TOLONG IKUT SEBENTAR PAK BANTU SAKSIKAN KEGIATAN KAMI, KAMI ADO MENGAMANKAN ORANG TERKAIT NARKOBA” dan dijawab oleh Saksi WALUYO “AYO PAK SILAHKAN” sehingga pada saat Saksi WALUYO tiba dirumah Terdakwa, Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU langsung memperlihatkan Terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa menuju ke Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. IPIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 10:00 WIB seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan bertransaksi secara langsung di rumah Sdr. IPIN (DPO) yang beralamat di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
    • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari petugas Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening tersebut memiliki berat 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) yang kemudian disisihkan untuk barang bukti sebanyak 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) dan untuk uji laboratorium sebanyak 0,05 gram (nol koma nol lima gram) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 035/10700.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Curup.
  • Bahwa berdasarkan Sertifktat / Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0039 tanggal 31 Januari 2024 ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Bengkulu menyatakan bahwa Kristal Putih Bening seberat 0,05 gram yang diuji tersebut positif (+) Metamfetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Padat Karya RT.10 RW.004 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 15:00 WIB Saksi ARGIANDI Bin ABASTARI dan Saksi MUHAMMAD WAHYU PANCA NESTA Als WAHYU Bin ARBI selaku anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah Air bang Kecamatan Curup Tengah, kemudian sekitar pukul 16:00 WIB Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU bersama tim mendatangi rumah Terdakwa HERLI TOTON Als TOTON Bin Alm. A. MUROD yang beralamat di Jalan padat Karya RT.10 RW.004 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang mana saat diamankan Terdakwa sedang berdiri di depan rumah Terdakwa kemudian Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone android merek REDMI warna putih, 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) Buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) Set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca dan 2 (Dua) Buah korek api gas yang didapat dari dalam lemari pakaian di kamar rumah Terdakwa. Kemudian Saksi ARGIANDI bertanya kepada Terdakwa “NAH PUNYO SIAPO BARANG KO?” dijawab oleh Terdakwa “PUNYO AKU GALO PAK”. Selanjutnya Saksi ARGIANDI memanggil Saksi WALUYO Bin SUKARMAN dan berkata “PAK KAMI DARI SAT NARKOBA POLRES REJANG LEBONG, TOLONG IKUT SEBENTAR PAK BANTU SAKSIKAN KEGIATAN KAMI, KAMI ADO MENGAMANKAN ORANG TERKAIT NARKOBA” dan dijawab oleh Saksi WALUYO “AYO PAK SILAHKAN” sehingga pada saat Saksi WALUYO tiba dirumah Terdakwa, Saksi ARGIANDI dan Saksi WAHYU langsung memperlihatkan Terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa menuju ke Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. IPIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 10:00 WIB seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) Paket Sedang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan bertransaksi secara langsung di rumah Sdr. IPIN (DPO) yang beralamat di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri selama 4 (empat) hari berturut-turut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari petugas Pegadaian Kantor Cabang Curup terhadap 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening tersebut memiliki berat 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan gram) yang kemudian disisihkan untuk barang bukti sebanyak 0,33 gram (nol koma tiga puluh tiga gram) dan untuk uji laboratorium sebanyak 0,05 gram (nol koma nol lima gram) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 035/10700.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 ditandatangani oleh Ashadi Kurniawan selaku Manager Gadai Pegadaian Curup.
  • Bahwa berdasarkan Sertifktat / Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0039 tanggal 31 Januari 2024 ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM di Bengkulu menyatakan bahwa Kristal Putih Bening seberat 0,05 gram yang diuji tersebut positif (+) Metamfetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya