Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Crp Lucia Endah Wati Rita Sumarni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Crp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lucia Endah Wati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rita Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 02 Juni 2023, 22 Juli 2023, 30 Juli 2023, 1 Agustus 2023  dan 27 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tegugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 02 Juni 2023, 22 Juli 2023, 30 Juli 2023, 1 Agustus 2023  dan 27 September 2023, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang titipan kepada Penggugat sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 249.500.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan Jaminan Sertifikat no 00134 atas nama Dedi bastor, sertifikat no. 0076 atas Nama Nengsih Novianti, sertifikat no. 00664 atas nama parija, sertifikat no. 00852 atas nama Ruslan efendi, dan sertifikat no. 458/1986 atas nama sadir yang diberikan kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memnuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

      Apabila Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak