Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak berupa sebidang tanah perumahan dan di atasnya berdiri sebuah rumah permanen beratapkan seng berlantaikan semen yang merupakan hak milik an. EDI NURITMAN dengan No Hak Milik : 01171
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + denda) ((10.755.000,-+ 10.221.000,-+ 536.000,- = Rp. 21.512.000,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL dangang hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |