Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Crp DANDI SATYA PERMANA, S.H. EKO TRISNO PUTRA Als EKO Bin ROHIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 780/L.7.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANDI SATYA PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO TRISNO PUTRA Als EKO Bin ROHIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------Bahwa terdakwa EKO TRISNO PUTRA Als EKO Bin ROHIMI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Depan Teras Rumah di Jl. Iskandar Ong Gg. Berlian No.52 Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup,  Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi EDO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR milik saksi ANJAY untuk pulang kerumanhya di perumahan Tiara Diosi Kel. Talang Ulu Kec. Curup Timur. Sekira pukul 19.30 dari rumahnya, saksi EDO pergi kerumah saksi FENI yang berada di Gg Berlian Kel. Timbul Rejo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR. Tiba dirumah saksi FENI, saksi EDO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR didepan teras rumah saksi FENI dan langsung menuju kedalam rumah.

                 Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa sedang berjalan ke salah satu rumah di Gg Berlian Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong untuk membeli kayu dalam keperluan pembangunan meja di toko pempek ainun namun dirumah tersebut tidak ada orangnya (tutup), sehingga terdakwa memutuskan untuk pulang kerumahnya di Jl. MH Thamrin Gang Bendungan No.64 011/002 Kel. Air Rambai Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Di perjalanan pulang terdakwa melewati Gg. Berlian Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dan melihat 1 (satu) motor Yamaha Mio Soul warna putih terparkir diteras rumah saksi FENI dengan posisi kunci sepeda motor tersebut tertinggal di stop kontak sepeda motor, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengecek situasi dan kondisi  sekitar rumah saksi FENI kemudian langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong terlebih dahulu dari teras rumah saksi FENI hingga ke arah jalan 15 (lima belas) meter agar tidak diketahui orang sekitar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung dikendarai ter-dakwa ke Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong. 

                 Bahwa setiba di Desa Kampung Jeruk, terdakwa yang sedang berada di warung di hampiri oleh saksi IWAN yang merupakan sepupuh dari saksi ANJAY. Saksi IWAN mengatakan "INI MOTOR SANAK AKU" (ini motor sepupuh saya), mendengar hal tersebut terdakwa kabur meninggalkan 1 (sa-tu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR  dan menumpang mobil yang melintas dijalan sana.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3  KUHPidana -

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa terdakwa EKO TRISNO PUTRA Als EKO Bin ROHIMI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Depan Teras Rumah di Jl. Iskandar Ong Gg. Berlian No.52 Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup,  barang siapa melakukan pencurian perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

                 Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi EDO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR milik saksi ANJAY untuk pulang kerumanhya di perumahan Tiara Diosi Kel. Talang Ulu Kec. Curup Timur. Sekira pukul 19.30 dari rumahnya, saksi EDO pergi kerumah saksi FENI yang berada di Gg Berlian Kel. Timbul Rejo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR. Tiba dirumah saksi FENI, saksi EDO memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR didepan teras rumah saksi FENI dan langsung menuju kedalam rumah.

                 Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa sedang berjalan ke salah satu rumah di Gg Berlian Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong untuk membeli kayu dalam keperluan pembangunan meja di toko pempek ainun namun dirumah tersebut tidak ada orangnya (tutup), sehingga terdakwa memutuskan untuk pulang kerumahnya di Jl. MH Thamrin Gang Bendungan No.64 011/002 Kel. Air Rambai Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Di perjalanan pulang terdakwa melewati Gg. Berlian Kel. Timbul Rejo Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dan melihat 1 (satu) motor Yamaha Mio Soul warna putih terparkir diteras rumah saksi FENI dengan posisi kunci sepeda motor tersebut tertinggal di stop kontak sepeda motor, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengecek situasi dan kondisi  sekitar rumah saksi FENI kemudian langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong terlebih dahulu dari teras rumah saksi FENI hingga ke arah jalan 15 (lima belas) meter agar tidak diketahui orang sekitar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung dikendarai ter-dakwa ke Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong. 

                 Bahwa setiba di Desa Kampung Jeruk, terdakwa yang sedang berada di warung di hampiri oleh saksi IWAN yang merupakan sepupuh dari saksi ANJAY. Saksi IWAN mengatakan "INI MOTOR SANAK AKU" (ini motor sepupuh saya), mendengar hal tersebut terdakwa kabur meninggalkan 1 (sa-tu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BD 4972 KR  dan menumpang mobil yang melintas dijalan sana.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya