Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Crp TARAS DWI PANGESTU, S.H. RISKAN ADE PURNOMO Bin SULMAN BAHERAMSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3143 /L.7.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TARAS DWI PANGESTU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKAN ADE PURNOMO Bin SULMAN BAHERAMSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa Riskan Ade Purnomo Bin Sulman Bahermansah, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Desa Pungguk Lalang Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong kemudian datang sdr. Mustofa (DPO) dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu sdr. Mustofa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa belum menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Mustofa sehingga Sdr. Mustofa langsung pulang menuju rumahnya. Kemudian setelah Sdr. Mustofa pulang dari rumah Terdakwa, lalu Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Erhab Yani Bin (Alm) Remin (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Desa Pungguk Lalang, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong dengan menggunakan sepeda motor merk KTM miliknya untuk membeli Narkotika jenis sabu pesanan sdr. Mustofa tersebut.
  • Bahwa setibanya dirumah Saksi Erhab Yani sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Erhab Yani dan pada saat itu juga Saksi Erhab Yani langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kain sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi Erhab Yani tersebut, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. Mustofa yang beralamat di Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang, setelah sampai dirumah Sdr. Mustofa, Terdakwa langsung meletakkan Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi Erhab Yani tersebut di lantai rumah Sdr. Mustofa, akan tetapi tidak lama kemudian datang Saksi Hendra Kusuma, S.E Bin (alm) Tantawi Z dan Saksi Bayu Manggaran Putra Budi Bin Budi Yarwan beserta tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Erhab Yani yang mana tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual lagi kepada orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Bengkulu  no : 215/60714.00/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti a.n Terdakwa Riskan Ade Punomo Bin Sulman Bahermansah dengan perincian :

1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0.09 Gram telah disisihkan dengan perincian :

  1. Pemisahan untuk barang bukti dengan berat 0, 03 Gram.
  2. Untuk balai POM dengan berat 0,06 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0273 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pemeriksaan Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa ia Terdakwa Riskan Ade Purnomo Bin Sulman Bahermansah, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Curup dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka oleh karenanya Pengadilan Negeri Curup berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Hendra Kusuma, S.E Bin Tantawi Z dan Saksi Bayu Manggaran Putra Budi Bin Budi Yarwan selaku anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang, kemudian Saksi Hendra Kusuma, S.E dan Saksi Bayu Manggaran Putra Budi beserta tim Ditresnarkoba melakukan pengamatan di seputaran lokasi tersebut.
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira Pukul 09.30 Wib Saksi Hendra Kusuma, S.E dan Saksi Bayu Manggaran Putra Budi beserta tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melihat Terdakwa menuju rumah Sdr. Mustofa (DPO) yang beralamatkan di Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang dengan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 10.00 Wib mereka berhasil mengamankan Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di letakkan oleh Terdakwa di lantai rumah Sdr. Mustofa (DPO), 1 (satu) unit sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor Polisi ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, lalu Saksi Saksi Hendra Kusuma, S.E dan Saksi Bayu Manggaran Putra Budi melakukan Interogasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Erhab Yani Bin (Alm) Remin (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polda Bengkulu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Bengkulu  no : 215/60714.00/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti a.n Terdakwa Riskan Ade Punomo Bin Sulman Bahermansah dengan perincian :

1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0.09 Gram telah disisihkan dengan perincian :

  1. Pemisahan untuk barang bukti dengan berat 0, 03 Gram.
  2. Untuk balai POM dengan berat 0,06 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0273 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt, M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian yang menerangkan dengan hasil pemeriksaan Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya