Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Crp RADIUS SUMARLIN Alias YUS Bin MAIN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq. KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Crp
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RADIUS SUMARLIN Alias YUS Bin MAIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq. KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL ESMED ERYADI, SH., S.Ik., M.M..,DKKKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU Cq. KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan yuridis diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon (RADIUS SUMARLIN Als YUS Bin MAIN) sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Kepolisian Resor Rejang Lebong adalah  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/812/VII/2020/Reskrim, tanggal 27 Juli 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dan melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/87/VII/2020/Reskrim, tanggal 27 Juli 2020,yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penangkapan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/62/VII/2020/Reskrim, tanggal 28 Juli 2020 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan Penyidikan terhadap Pemohon (RADIUS SUMARLIN Als YUS Bin MAIN) sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/812/VII/2020/Reskrim, tanggal 27 Juli 2020;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapakan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  9. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan/membebaskan Pemohon (RADIUS SUMARLIN Als YUS Bin MAIN) Seketika sebagai Tahanan Kepolisian Resor Rejang Lebong sejak Putusan dibacakan;
  10. Menetapkan Ganti Kerugian Pemohon secara materil dan immateril sebesar Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Termohon secara tunai;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau: Apabila Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya