Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PN Crp AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan nama Ibu Kandung Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1611-LT-05052015-0034 atas nama anak pemohon ANJAS MARSIDIQ tertanggal 05 Mei 2015, yang semula tersebut Nama Ayah Anak Pemohon tidak tertulis di Akte seharusnya tertulis Nama Ayah Kandung Anak Pemohon yang benar AMRAN danĀ  Nama Ibu tertulis ELI seharusnya yang benar Nama Ibu Kandung ALIYA KADAM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya